Saham Dikuasai Asing, Ferdinand Hutahaean Sarankan Pemerintah Stop Kontrak JICT

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara BPN Duet Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, mengimbau Pemerintah Indonesia segera menghentikan kontrak Jakarta International Terminal Container (JICT) yang 49 % sahamnya dimiliki oleh perusahaan asing Hutchison. Menurutnya. langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
Ferdinand menjelaskan, keberadaan JICT, itu adalah pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam membuktikan narasi-narasi kampanye mereka sebelumnya, yang selalu mengatakan akan selalu berpihak kepada rakyat.
Advertisement
Diketahui masa kontrak JICT yang merupakan anak perusahaan Pelindo Dua tersebut akan berakhir pada tanggal 27 Februari mendatang. Kemudian JICT akan segera memperpanjang kontrak mereka.
"Pelabuhan kontainer di Tanjung Priok itu perusahaan siapa, yang mengelola itu perusahaan asing. Perusahaan luar ini tidak boleh kita biarkan, oleh karena itu pemerintah harus segera mencabut kontraknya," ujar Ferdinand kepada TIMES Indonesia di Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan kalau dari dulu pemerintah selalu berwacana menjaga kedaulatan tanah Indonesia. Dan saat inilah hal itu dibuktikan dengan tidak memperpanjang kontrak JICT.
"Nah yang begini-begini, harus kita kendalikan harus dikelola oleh negara dan harus kita ambil alih. Tidak boleh pintu-pintu masuk Indonesia bandara pelabuhan semua itu tidak boleh dikuasai oleh asing semua itu harus dikuasi oleh bangsa dan negara kita sendiri," kata Ferdinand Hutahaean, Juru Bicara BPN Duet Prabowo-Sandi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |