Ekonomi

Kepastian Kenaikan Gaji ASN Terhambat Juknis

Rabu, 20 Maret 2019 - 18:47 | 80.42k
ILUSTRASI. (FOTO: Istimewa)
ILUSTRASI. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PANDEGLANG – Rencana kenaikan gaji ASN sebesar lima persen, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Petunjuk Teknis (juknis) pembayaran kenaikan gaji itu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, sampai sekarang pihaknya baru menerima Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2019 tertanggal 13 Maret, tentang perubahan ke 18 atas PP Nomor 7 tahun 1977, tentang Peraturan Gaji ASN.

“Juknis dari Kementerian Keuangan RI, yang menjadi dasar untuk pembayaran gaji belum kami terima,” kata Ramadani, Rabu (20/3/2019).

Kenaikan gaji untuk ASN tahun ini tambahnya, hanya berlaku untuk gaji pokok yang terakhir kali mengalami kenaikan, sekitar lima tahun lalu.

“Sudah masuk dalam mekanisme APBD kita TA 2019. Masing-masing agregat lima persen. Sejak awal sudah kami anggarkan,” tambahnya.

Katanya, Pemkab Pandeglang tinggal mencairkan gaji ASN jika ketentuan dari pusat sudah keluar. Yang jelas, pembayaran gaji ASN akan dilakukan secara rapel, terhitung sejak bulan Januari.

“Misalnya Juknis itu ditandatangani bulan Maret atau April. Tapi, tetap terhitung sejak bulan Januari. Jadi, dirapel dari Januari,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Pandeglang memiliki sebanyak 10.600 ASN. Dengan begitu, anggaran yang dialokasikan cukup besar. Berdasarkan struktur APBD Pandeglang TA 2019, nilai belanja pegawai mencapai Rp 1,2 triliun.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKD Pandeglang, Sunarto menyatakan, juknis penyaluran gaji ASN belum diterima. Karena, pembiayaan gaji ASN berasal dari APBN. “Masih menunggu kejelasan juknis dari pusat,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES