Ekonomi

Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 50 Persen

Selasa, 02 Juli 2019 - 16:47 | 54.82k
Ilustrasi pesawat domestik. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi pesawat domestik. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya murah (low cost carrier) rute domestik mencapai 50 persen.

Penurunan harga tiket berlangsung pada hari dan jam tertentu, yakni  setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu, antara pukul 10.00 hingga 14.00 (waktu lokal).

Advertisement

“Diberikan diskon 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip dari Setkab RI.

Biaya penerbangan murah ini, menurut Susiwijono, akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. 

"Terkait Jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” jelas Susiwijono usai rakor di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (1/7/2019).

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menyatakan, penurunan harga tiket pesawat itu sudah memperhitungkan biaya operasional maskapai serta menjamin keberlangsungan industri penerbangan. 

"Kita tidak akan mengorbankan sisi safety (keselamatan). sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara," ujarnya terkait keputusan penurunan harga tiket pesawat domestik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES