OJK Minta Masyarakat yang Diintimidasi Fintech Ilegal Lapor Polisi

TIMESINDONESIA, JEMBER – Masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dan pelecehan dari penyedia jasa peminjaman online atau fintech ilegal dimintas segera melapor ke polisi. Imbauan tersebut di sampaikan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing dalam sosialisasi terkait fintech ilegal di CGV, Jember Roxy Square, Selasa (27/8/2019).
Pria yang juga menjadi Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) tersebut mengatakan bahwa sedikitnya tercatar 1.230 fintech ilegal yang beroperasi.
Advertisement
"Merata di semua provinsi di Indonesia," ungkap Tongam.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya membuat jera penyedia jasa peminjaman duit online ilegal tersebut dengan ikut melaporkan ke pihak kepolisian.
"Masyarakat juga harus melapor ke polisi agar bisa diusut. Karena fintech ilegal itu sulit dilacak, nomornya sering berganti-ganti," tuturnya.
Selain itu, juga ada dugaan kuat adanya proses pencucian uang di balik aktivitas fintech ilegal.
"Masyarakat tidak tahu asal modal fintech ilegal itu darimana. Indikasinya mereka tidak mau beroperasi secara legal," tukasnya.
Kendati demikian, Tongam menuturkan bahwa meski kejahatan fintech ilegal sudah nyata, namun masih sedikit masyarakat yang jadi korbannya untuk melapor, baik ke polisi maupun ke pihak OJK.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang membendung operasional fintech ilegal di Indonesia.
"Inisiatif membuat undang-undang ada pada pemerintah dan DPR. Mungkin nanti bisa diatur bahwa fintech wajib berizin. Dan jika beroperasi tanpa izin dapat dipidana," ujarnya.
Tongam meminta masyarakat cerdas saat melakukan pinjaman online dengan memperhatikan sejumlah tips.
Yakni pertama, melakukan peminjaman dana pada fintech yang terdaftar di OJK. Kedua, masyarakat diminta melakukan peminjaman sesuai dengan kemampuan membayar cicilan.
Ketiga, masyarakat diminta menggunakan dana pinjaman untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif. Keempat, masyarakat diminta memahami aturan main dan risiko dari pinjaman online tersebut.
"Jika ingin mengetahui mana fintech yang legal dan fintech ilegal bisa melihat di website resmi OJK atau tanya langsung ke hotline kami di 157," imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jember |