Ekonomi

Dorong Peningkatan Devisa Hasil Ekspor, BNI Wilayah Malang Gandeng BI dan Bea Cukai

Selasa, 08 Oktober 2019 - 22:08 | 224.51k
Suasana Sosialisasi Devisa hasil eksport sumber daya alam BNI Wilayah Malang (FOTO: Istimewa)
Suasana Sosialisasi Devisa hasil eksport sumber daya alam BNI Wilayah Malang (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Indonesia khususnya sumber daya alam (SDA) masuk ke Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk khususnya BNI Wilayah Malang menyiapkan pengelolaan rekening khusus (Reksus) DHE SDA yang efektif. Hal itu sejalan dengan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

BNI Kantor Wilayah Malang menyelenggarakan sosialisasi dengan menggandeng Bank Indonesia (BI) Malang selaku regulator dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur II kepada para nasabah eksportir BNI, Selasa (8/10/2019) di Harris Hotel and Conventions Malang.

Advertisement

BNI-2.jpg

Sosialisasi dihadiri 35 perusahaan eksportir SDA yang mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan yang berasal dari Kota/Kabupaten  Ngawi, Pacitan, Tulungagung, Kediri, Pasuruan, Malang, Lumajang, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.

Sosialisasi dilakukan dengan memaparkan Peraturan Bank Indonesia No.21/3/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/15/PADG/2019 serta Peraturan Menteri Keuangan RI No.98/PMK.04/2019.

Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung program Pemerintah RI dalam rangka meningkatkan DHE SDA. "Juga untuk meningkatkan kerja sama dan pemahaman antara BNI dengan nasabah eksportir mengenai  implementasi Peraturan Pemerintah dimaksud, serta meningkatkan potensi bisnis terkait lainnya," ujar Kusnandar,  Head Of Business Banking BNI Kantor Wilayah Malang.

BNI-3.jpg

Secara garis besar, terdapat 4 (empat) pokok pengaturan dalam PBI DHE SDA yang dipaparkan oleh Elly Silitonga, ekonom ahli - Deputi Direktur KPW BI Provinsi Jatim. Pengaturan yang disampaikan meliputi: a.    Kewajiban Penerimaan DHE SDA melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA; b. Pengaturan terkait Pembukaan Reksus DHE SDA, Transfer Dana Masuk dan Transfer Dana Keluar Reksus DHE SDA; c.    Pengawasan dan Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban DHE SDA; dan d.    Pengaturan Waktu Pemberlakuan Ketentuan.

Sementara narasumber dari Kanwil DJBC Jatim II, Taufik Sapto menyampaikan poin-poin perihal Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Volume ekspor BNI secara keseluruhan mengalami pertumbuhan hingga September 2019 sebesar 19,86% (YoY) sementara pembiayaan ekspor BNI baik melalui proses negosiasi maupun diskonto bertumbuh sebesar 17,50% (YoY).

BNI-4.jpg

Dengan diterbitkannya perangkat kebijakan yang mengatur tentang DHE SDA, maka eskportir berkewajiban untuk memasukkan melalui penempatan DHE SDA-nya ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA pada kegiatan usaha yang menggunakan valuta asing. 

Penempatan pada Reksus DHE SDA dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftar ekspor.

DHE SDA yang dikelola dalam rekening khusus DHE SDA dapat dipergunakan oleh para eksportir untuk kebutuhan pembayaran bea keluar dan pungutan lainnya terkait aktivitas ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau deviden dan keperluan lain dari penanam modal sesuai ketentuan penanaman modal sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

BNI-5.jpg

Penyelenggaraan sosialisasi bagi para nasabah eksportir BNI ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai seperangkat aturan yang berlaku mengenai DHE SDA. Sehingga ke depan perolehan DHE SDA yang dikelola secara efektif melalui Reksus DHE SDA di BNI dapat memberikan kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional dan kesinambungan pembangunan nasional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES