Ekonomi

Pengumuman Lelang Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 5 Dapat Sanggahan

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 18:09 | 296.82k
ILUSTRASI - Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pengumuman pemenang lelang proyek Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 5 (Revetment dan Saluran) oleh Pokja 138, Bagian Pengadaan Barang atau Jasa, Biro Administrasi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, disanggah. Penyebabnya, penetapan CV Darul Ulum, sebagai pemenang pekerjaan senilai Rp 9,8 M, tahun anggaran 2019, di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tersebut diduga sarat kecurangan dan pengkondisian.

Tampil sebagai penyanggah, Direktur CV Megah Unigiartha Land, Heru Musadan SE.

Advertisement

Lelang-Pelabuhan.jpg

“Perusahaan kami sebagai salah satu peserta lelang, telah digugurkan dengan alasan pengalaman tenaga teknis tidak sesuai dengan persyaratan dokumen, padahal sesuai peraturan, pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan, bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan,” ungkapnya, Sabtu (26/10/2019).

Kami, lanjut Heru, sapaan Heru Musadan, sangat berkeberatan dengan hasil keputusan tersebut. Di sini nampak ada indikasi persaingan yang tidak sehat dan kecurangan.

Disebutkan, lelang proyek Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 5 tersebut diikuti oleh 2 perusahaan. Yakni CV Darul Ulum, dengan nilai penawaran Rp 9.603.999.216, atau selisih Rp 195.999.932, dari nilai proyek. Sedang satu lagi, CV Megah Unigiartha Land, dengan selisih penawaran Rp 1.492.753.072, dari nominal proyek.

“Dari sisi, pembiayaan, kan jelas kita yang lebih menguntungkan negara, namun entah apa pertimbangannya, justru CV Darul Ulum, yang dimenangkan,” ungkapnya.

Heru juga meyakini bahwa ada indikasi dokumen penawaran yang disampaikan CV Darul Ulum tidak lengkap. Baik dari segi personel dan pengalaman personel maupun dari segi surat dukungan Quary. Salah satunya dukungan Quary material tambang andesit.

“Di Banyuwangi yang memiliki IUP Eksplorasi Komoditi tambang andesit hanya UD Hasil Mancing. Kalaupun ada dukungan quary dan IUP yang disampaikan oleh CV Darul Ulum, ada indikasi itu palsu, untuk itu mohon Pokja ULP untuk melakukan kroscek langsung kepada pemberi dukungan serta mengecek kebenaran asli IUP pemilik Quary terhadap semua surat dukungan,” ungkap Heru.

Selain itu, masih Heru, juga terdapat indikasi kecurangan dan pengkondisian lain dalam lelang proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 5 ini. Menurutnya, keterangan lebih detil dia cantumkan dalam Surat Sanggahan resmi.

Dan atas sejumlah fakta tersebut, dia mendesak Pokja 138, Bagian Pengadaan Barang atau Jasa, Biro Administrasi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membatalkan pengumuman lelang. Melakukan evaluasi ulang serta tidak menggugurkan dokumen penawaran milik CV Megah Unigiartha Land.

Selain dikirim ke Pokja 138, Bagian Pengadaan Barang atau Jasa, Biro Administrasi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, surat sanggahan resmi CV Megah Unigiartha Land juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Timur. Harapannya, pelaksanaan proyek Pelabuhan Perikanan Grajagan Tahap 5, dibawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, bisa berjalan sesuai aturan dan prosedur yang ada. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES