Ekonomi

Omnibus Law, Begini Kelemahan dan Kelebihannya Menurut Pakar Ekonomi UB

Senin, 20 Januari 2020 - 16:25 | 2.04m
Guru Besar FEB Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Candra Fajri Ananda, SE., MSc. (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Guru Besar FEB Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Candra Fajri Ananda, SE., MSc. (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menjadi perbincangan di banyak kalangan. Menurut Guru Besar FEB Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Candra Fajri Ananda, SE., MSc, aturan ini mempunyai sisi kelemahan dan kelebihan.

Ia menilai, Omnibus Law perlu dilihat dari sejarah inisiatif dibuatnya RUU tersebut. Ia mengibaratkan seperti kendaraan besar yang dibuat oleh pemerintah atas undang-undang  ketenagakerjaan yang ada bisa dikompres dan masuk ke dalam Omnibus Law.

Advertisement

Candra menjelaskan bahwa spirit yang dibangun dari aturan ini adalah untuk menepis aturan-aturan yang ribet dan bisa menghambat investasi.

"Di Indonesia terlalu banyak hukum yang akhirnya menghambat. Kedua, di Indonesia berlaku otonomi daerah. Daerah punya kewenangan buat undang-undang untuk satu topik yang sama. Misalnya upah buruh berbeda-beda," katanya saat ditemui TIMES Indonesia, Senin (20/1/2020).

Ia menyontohkan di Jawa Timur, beberapa perusahaan berpindah ke Jawa Tengah karena UMP di sana lebih rendah.

"Jika saling bertumpuk dan bersaing kan tidak sehat dalam satu negara," lanjutnya.

Hal ini kata dia merupakan salah satu kelebihan Omnibus Law bagi pelaku industri. Adanya UU ini bisa membuat pemerataan peraturan skala nasional sehingga pemerintah bisa menekan permainan para pengusaha.

"Omnibus law ini hadir untuk menghilangkan itu semua yang menyangkut ketenagakerjaan. Tidak ada lagi ada undang-undang daerah, semua mengacu aturan pusat," ungkapnya.

Dengan kepastian hukum dalam Omnibus Law, para pengusaha bisa menghitung risiko bisnisnya dengan lebih baik.

Omnibus Law, lanjut dia, akan merubah pola kerja, pola hubungan kerja dan sistem pergajian. Targetnya adalah peningkatan daya saing, adanya kepastian hukum, kemudian menciptakan lapangan kerja.

"Ada beberapa daerah yang dirugikan dan diuntungkan. Karena kepentingan Perda pasti ada alasan. Alasan ini yang dihilangkan oleh Omnibus Law. Efektif atau tidak? tergantung pendekatan Pemda," jelasnya.

Sedangkan beberapa kelemahan Omnibus Law, lanjutnya, adalah mengancam kearifan lokal yang berbeda-beda di setiap daerah. Aturan tersebut dianggap tidak memperhatikan perbedaan atau local wisdom di setiap daerah.

"Secara teoritik Omnibus Law ini bagus untuk kepentingan pengusaha atau industri, tapi buruh agak berat karena menghilangkan zona nyaman," tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa setiap daerah membuat Perda terkait upah dan perkembangan industri pasti ada tujuannya.

"Saat Omnibus Law berlaku, akan hilang semua keragaman di level bawah, dalam hal ini pemerintah harus lebih fair," pintanya.

Kemudian, ada beberapa kelemahan yang dinilai para buruh bisa mengancam keberlangsungan hak-hak buruh. Diketahui, hari ini, Senin (20/1/2020) sejumlah aktivis buruh melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.

Aspirasi buruh ini, kata Candra, perlu diperhatikan. Dampak ke depannya seperti apa.

"Mestinya kalau buruh demo perlu dicek, kerugian mereka dimana. Kayak pesangon, sanksi, pelayanan kesehatan, di Omnibus Law detailnya bagaimana. Tentu ini terlalu berat bagi buruh," tegas dia.

Pria kelahiran Lumajang ini juga membaca, poin penting yang perlu dibangun pemerintah adalah adanya hubungan industrial antara perusahaan dan buruh.

Menurutnya, di Amerika pernah ada corporate greed atau ketamakan perusahaan. Artinya adanya gaji direksi yang tinggi sedangkan gaji buruh rendah. Jika kondisi krisis, pengusaha tidak mau rugi, yang dirugikan adalah buruh.

"Biasanya buruh yang paling dirugikan dengan aturan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Secara teori, Omnibus Law ini bagus karena kata pakar ekonomi UB itu, tujuannya akan mempermudah aturan yang ada. Tinggal implementasinya ke depan yang perlu dikawal dan dimaksimalkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES