Omnibus Law Dinilai Bisa Menjamin Keragaman Regulasi di Indonesia

TIMESINDONESIA, MALANG – Guru Besar FEB Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Candra Fajri Ananda, SE., MSc menilai Omnibus Law bisa menjamin keragaman regulasi yang ada di Indonesia.
Ditemui TIMES Indonesia pada Senin (20/1/2020), ia menyampaikan bahwa Omnibus Law meratakan hukum ata regulasi bagi para pengusaha atau investor.
Advertisement
"Kalau mau investasi di Ambon, misalnya, ya sama. Tidak ada pemain-pemain lagi. Ini menjamin kepastian hukum, sehingga pola bisnis akan hampir sama," ujarnya.
Candra menjelaskan bahwa spirit yang dibangun dari aturan ini adalah untuk menepis aturan-aturan yang ribet dan bisa menghambat investasi.
"Di Indonesia terlalu banyak hukum yang akhirnya menghambat. Kedua, di Indonesia berlaku otonomi daerah. Daerah punya kewenangan buat undang-undang untuk satu topik yang sama. Misalnya upah buruh berbeda-beda," katanya.
Omnibus Law juga akan merubah pola kerja, pola hubungan kerja dan sistem pergajian. Targetnya adalah peningkatan daya saing, adanya kepastian hukum, kemudian menciptakan lapangan kerja.
"Ada beberapa daerah yang dirugikan dan diuntungkan. Karena kepentingan perda pasti ada alasan. Alasan ini yang dihilangkan oleh Omnibus Law. Efektif atau tidak? tergantung pendekatan pemda," jelasnya.
Tentu, lanjut dia, Omnibus Law akan mengundang investor asing ke Indonesia. Namun perlu adanya standarisasi kualifikasi buruh.
"Sertifikasi itu menjelaskan keahlian. Kalau hanya ijasah tidak cukup," ungkapnya.
Bagi Kota Malang sendiri, lanjut pria kelahiran Lumajang ini, harusnya bisa memanfaatkan peluang bisnis yang semakin lebar.
Ia menyebut Malang termasuk lima destinasi wisata terbaik di Indonesia. Kunjungan wisatawan di Malang semakin tinggi karena potensi wisatanya yang besar.
"Kunjungan hampir 7 juta per tahun. Investasi misal harus ada tol yang terkoneksi Kota Malang dan Kota Batu. Atau, Convention Hall hotel yang bisa menampung 5000 mana ada? Nah itu banyak yang masih bisa diundang untuk datang, apalagi dengan kesamaan peraturan," bebernya gamblang.
Secara teoretis, kata dia, Omnibus Law ini bagus untuk kepentingan pengusaha atau industri, tapi buruh agak berat karena menghilangkan zona nyaman.
Beberapa poin Omnibus Law masih menjadi polemik, terutama di kalangan aktivitas buruh. Hal ini, Candra meminta pemerintah untuk memperhatikan aspirasi para buruh karena ia menilai ada yang perlu dievaluasi.
"Mestinya kalau buruh demo perlu dicek, kerugian mereka dimana. Kayak pesangon, sanksi, pelayanan kesehatan, di Omnibus Law detailnya bagaimana. Tentu ini terlalu berat bagi buruh," imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Malang |