Advertisement
Ekonomi

Penerapan UU 21 Tahun 2019, Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Karantina

Balai Karantina Pertanian dan Tumbuhan Kelas II Palu melakukan sosialisasi penerapan Undang-undang 21 Tahun 2019. Sosialisasi itu menghadirkan

TIMES Indonesia,
Penerapan UU 21 Tahun 2019, Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Karantina
Suasana Sosialisasi Undang-undang No 21 Tahun 2019 di Kantor Balai Karantina Kelas II Palu, Kamis, (12/3/2020). (FOTO : Sarifah Latowa | Times Indonesia)
A-AA+

PALU Balai Karantina Pertanian dan Tumbuhan Kelas II Palu melakukan sosialisasi penerapan Undang-undang 21 Tahun 2019. Sosialisasi itu menghadirkan masyarakat, para pengguna jasa, pelaku usaha karantina hewan dan tumbuhan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, (12/3/2020).

Menurut Kepala Bidang Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Pusat, drh. Amir Hasanuddin, ada beberapa perubahan antara UU No 16 Tahun 1992 dengan UU N0 21 Tahun 2019 di antaranya, UU No. 16 terdiri dari 34 pasal, 11 BAB sedangkan UU No. 21 terdiri dari 96 pasal, 15 BAB.

Advertisement

UU-Palu-2.jpg

Dalam UU No.21 Tahun 2019 pengertian karantina diperluas . Karantina tidak hanya sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya HPIK, HPHK, dan OPTK, tetapi di dalamnya mencakup pengawasan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan. Kemudian, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.

Selain itu, jelas Amir, fungsi-fungsi yang selama ini telah dilakukan karantina namun belum jelas pengaturannya. Didalam UU No 21, dipertegas seperti, sistem informasi karantina, fungsi intelijen kepolisian khusus dan penyidikan kerjasama perkarantinaan.

Untuk hal pengenaan sanksi pidana, terdapat perbedaan dimana di dalam UU no 16, pengenaan sanksi pidana berlaku sama untuk pelanggaran terhadap kegiatan pemasukan atau pengeluaran yaitu 3 tahun dan denda 150 juta. Sementara di dalam UU no 21, tahun 2019 sanksi pidana dibedakan pelanggaran ekspor, impor, atau antar area.

“Untuk antar area dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah,” jelasnya.

Advertisement

Sedangkan untuk ekspor dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar. Sementara untuk impor dikenakan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Amir berharap sosialisasi UU No 21 Tahun 2019 yang dilakukan Karantina Pertanian dan Tumbuhan Kelas II Palu penerapannya dapat diketahui masyarakat luas, dan dijalankan bersama sebagai wujud bersama melindungi negeri.

Kepala Karantina Pertanian dan Tumbuhan Kelas II Palu, drh. Ida Bagus Hary Soma Wijaya, mengatakan output dari sosialisasi UU No. 21 ini adalah terwujudnya pemahaman dan persepsi yang sama terkait tindakan karantina terhadap lalulintas komoditas pertanian.

“Dengan harapan, komoditas pertanian yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya,” ucapnya.

Ia menegaskan, semoga, Undang-undang 21 Tahun 2019 ini dapat meningkatkan tugas, peran serta dan citra Balai Karantina Pertanian dan Tumbuhan Kelas II Palu dimata masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dari pengguna jasa dan para pelaku usaha karantina. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia