Sisa 10 Hari, Kanwil DJP Jatim III Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III), Agustin Vita Avantin, mengimbau para Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di sisa waktu 10 hari ini terhitung Senin (20/4/2020).

MALANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III), Agustin Vita Avantin, mengimbau para Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di sisa waktu 10 hari ini terhitung Senin (20/4/2020).
Masyarakat diminta untuk memanfaatkan waktu perpanjangan yang akan berakhir pada 30 April 2020, atau hanya tinggal 10 hari lagi.
"Ada kemudahan pelaporan SPT dengan relaksasi ini. Para WP bisa tetap lapor secara online tanpa dikenakan sanksi. Kami harap masyarakat bisa koperatif dan memanfaatkan waktu tersisa ini dengan baik," kata Agustin kepada TIMES Indonesia, Senin (20/4/2020).
Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat, baik di media mainstream, media sosial, pengumuman di setiap kantor dan cara lainnya.
"Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk berbagai insentif perpajakan, hingga juga ada pengurangan tarif pajak," tukasnya.
Pajak Penghasilan atau PPh diatur pemerintah dalam PPh Pasal 21 yakni penghasilan yang diterima pegawai ditanggung penuh oleh pemerintah.
Syaratnya, diantaranya adalah pegawai yang bekerja di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 440 bidang industri tertentu, atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta penghasilan bruto per tahun tidak lebih dari Rp 200.000.000.
Dalam PPh Pasal 25 juga diatur adanya pengurangan angsuran bagi Wajib Pajak. Kriterianya WP yang bergerak di salah satu dari 102 bidang industri tertentu atau perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.
Para WP harus melakukan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Pengurangan pajak yang diatur sebesar 30 persen. Ketentuan ini berlaku hingga September 2020.
Sisa waktu pelaporan SPT ini diharapkan dimaksimalkan para Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Kanwil DJP Jatim III tetap melayani masyarakat dengan sistem online baik pelaporan dan pelayanan lainnya. Jika masyarakat ingin bertanya secara langsung bisa menggunakan fasilitas Vidcon yang disediakan petugas pajak. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

