Soal IMB Swalayan Vionata Genteng, Pemuda Pancasila Banyuwangi Ajukan Hearing ke Dewan

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, ajukan hearing terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swalayan Vionata Genteng. Permohonan kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap investasi yang taat hukum di Bumi Blambangan.
“Belakangan kabar tersebut cukup santer di Banyuwangi, jika dibiarkan liar, tentu akan mengganggu kondusiftas iklim investasi,” ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, Zamroni SH, Senin (20/7/2020).
Advertisement
Informasi yang dihimpun ormas loreng hitam oranye, Swalayan Vionata Genteng, berdiri diatas tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng. Atau di lokasi bersejarah. Dan tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Selama ini, kabar yang berkembang, Swalayan Vionata Genteng, berdiri dan beroperasi sejak tahun 2010 an. Tahun 2018 kembali terbit IMB, untuk pembangunan tahap kedua. Namun sejumlah warga yang rumahnya berdiri tepat berdampingan merasa tidak pernah diajak musyawarah atau dimintai persetujuan. Dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan dari masyarakat berbatasan langsung.
Camat Genteng, Firman Sanyoto, juga dengan tegas menyampaikan bahwa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan IMB Swalayan Vionata Genteng, telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, pelibatan masyarakat yang berbatasan langsung adalah wajib hukumnya. Khususnya masyarakat yang terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal, atau masyarakat yang berbatasan langsung.
“Dan yang perlu dicatat, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 ini menyebut bahwa Izin Lingkungan adalah prasyarat penerbitan Izin Usaha,” cetusnya.
Mengacu Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi (http://dpmptspbwi.banyuwangikab.go.id/home/persyaratan), dalam pengurusan IPPT Non Perumahan, terdapat syarat adanya Pernyataan Tetangga (Batas-batas) dan Pernyataan kepemilikan tanah, bila pemohon dan pemilik tanah berbeda.
Begitu juga dalam proses pengurusan IMB Tempat Usaha Tidak Bertingkat dan Bertingkat. Di situ tertera syarat adanya Surat Pernyataan Tetangga (Batas-batas). Serta Surat Pernyataan Pemilik Tanah, bila pemohon dan pemilik tanah berbeda. Dan jika bangunannya bertingkat, wajib diketahui oleh Kepala Desa dan Camat.
“Tapi dalam penerbitan Izin Usaha, IPPT dan IMB Swalayan Vionata Genteng ini, terdapat sejumlah warga yang berbatasan langsung mengaku tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan, sebagai bentuk pengawalan bersama, kabar yang berbeda ini harus dikroscek kebenarannya, demi kondusifitas iklim investasi di Banyuwangi,” ungkap Zamroni.
Dalam prosedur perizinan seperti ini, sambungnya, tentu Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon dan Camat Genteng, tidak asal mengeluarkan rekomendasi. Pasti sudah memastikan tidak ada masyarakat yang terlewati.
“Namun ternyata jika ada dugaan pelanggaran, kami harap wakil rakyat bisa bertindak tegas, jika ada unsur pidana ya diarahkan ke pidana,” kata pria mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banyuwangi ini.
Yang menarik, karena tanah bersertifikat HGB, adalah alasan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, memberikan izin dalam proses pengurusan IPPT dan IMB Swalayan Vionata Genteng. Karena di situ terdapat sejumlah warga yang merasa tidak pernah diajak musyawarah maupun dimintai persetujuan.
“Kalau pengakuan warga ini benar adanya, diduga kuat ada oknum yang main-main. Karena tidak mungkin pemerintah itu mengorbankan rakyatnya,” cetus Zamroni.
Permohonan hearing ini sengaja dikirim MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, demi menjaga kondusifitas iklim investasi. Mengingat upaya klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga tidak membuahkan hasil. Namun sayang, hingga kini pihak Swalayan Vionata Genteng, masih belum bisa dikonfirmasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |