Ekonomi

Pemkot Pagaralam Berlakukan Kembali Pajak Daerah

Jumat, 24 Juli 2020 - 13:38 | 22.65k
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Mirwanysah  (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Mirwanysah (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAMPemkot Pagaralam melalui Badan Keuangan Daerah Kota Pagaralam kembali memberlakukan penerapan pajak daerah, kepada seluruh pengusaha/pemilik hotel, restoran dan hiburan setelah sebelumnya mendapat kompensasi keringan pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam Iwan Mieke Wijaya melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Mirwanysah Jumat (24/7), mengatakan, pemberlakuan kembali masa new normal atau adaptasi kehidupan baru untuk wilayah Kota Pagaralam, diingatkan kepada seluruh pengusaha/pemilik hotel, restoran dan hiburan untuk menerapkan kembali pajak daerah.

“Kembali diterapkannya pajak daerah bagi pelaku usaha sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pagaralam Nomor 800/2145/BKD/2020, merujuk sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah Kota Pagaralam Nomor 07 Tahun 2018 tentang pajak daerah,” jelasnya.

Sambungnya, khusus villa MTQ Gunung Gare, tetap dihapus pajak daerahnya, sampai dengan berakhirnya masa penanganan darurat Covid 19, dikarenakan villa tersbut dijadikan ODP center.

“Surat edaran pencabutan pemberian insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran hiburan dan PBB berlaku efektif sejak Juli 2020. Artinya surat edaran nomor: 900/1658/SD.VI/2020 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Sementara untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan PBB-P2 tahun 2020 tetap diperpanjang. Pemkot Pagaralam memperpanjang masa jatuh temponya. Semula 31 Oktober 2020 menjadi 31 Desember 2020 dan tidak diberikan sanksi administrasi berupa denda 2 persen perbulan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES