Ekonomi

PIP Kemenkeu RI Beri Penundaan Pokok Pinjaman dan Masa Tenggang

Rabu, 19 Agustus 2020 - 20:11 | 23.07k
Dokumentasi saat penyerahan relaksasi Pusat Investasi Pemerintah kepada PT Pegadaian, Jumat (14/08) dan PT BAV, Selasa (18/8). (FOTO: instagram Pusat Investasi Pemerintah)
Dokumentasi saat penyerahan relaksasi Pusat Investasi Pemerintah kepada PT Pegadaian, Jumat (14/08) dan PT BAV, Selasa (18/8). (FOTO: instagram Pusat Investasi Pemerintah)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan RI (PIP Kemenkeu RI) memberi keringanan atau relaksasi penundaan pokok dan masa tenggang kepada Debitur,

Penyalur dan Lembaga Linkage/Koperasi penyalur pembiayaan usaha Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi COVID-19 kepada PT Pegadaian (Persero), PT BAV dan 15 Koperasi sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan Desember 2020.

Advertisement

Investasi-Pemerintah-kepada-PT-Pegadaian-2.jpg

Direktur PIP, Ririn Kadariyah memberikan relaksasi kepada 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi)-nya melalui PT Bahana Artha Ventura (BAV) senilai Rp 272,7 miliar pada Selasa (18/8/2020). Sedangkan relaksasi senilai Rp 26 miliar kepada PT Pegadaian (Persero) telah diserahkan pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Pemberian relaksasi kepada 110 ribu debitur ini adalah dukungan PIP melakukan percepatan PEN khususnya membangkitkan kembali Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang terpuruk, terutama untuk membantu para debitur pelaku usaha mikro, penyalur dan lembaga linkage agar dapat bangkit kembali.

"Pandemi ini berdampak secara menyeluruh kepada semua penyalur pembiayaan UMi. Tidak hanya koperasi dan lembaga linkage yang berskala kecil tetapi juga setingkat BUMN seperti Pegadaian. Pelaku usaha mikro kesulitan mengangsur kembali kewajibannya sehingga berdampak pada likuiditas para Penyalur dan Koperasi sebagai Lembaga Linkage penyaluran UMi," jelasnya.

Investasi-Pemerintah-kepada-PT-Pegadaian-3.jpg

Relaksasi ini sesuai Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk lebih memudahkan pemberian relaksasi, PIP memberikan kemudahan bagi penyalur dan linkage, diantaranya penyederhanaan dokumen pengajuan dan asistensi pengajuan dokumen dan uploading data di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Kebijakan relaksasi ini tidak berdiri sendiri tetapi disinergikan dengan program subsidi bunga dari pemerintah yang dicairkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian BUMN yang juga menyasar Penyalur dan Lembaga Linkage penyalur UMi.

Adapun 15 Koperasi di bawah PT BAV yang mendapat relaksasi dari PIP Kemenkeu RI adalah KSPPS Abdi Kerta Raharja, KSPPS Al Amanah, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, KSPPS Nusa Ummat Sejahtera, KSPPS BMT ItQan, KSP Mitra Dhuafa, KSP KUD Mintorogo, KSPPS Artha Bahana Syariah, KSPPS BMT Mentari Muammalat Mandiri, KSPPS BMT Mitra Ummat Nasional, KSPPS BTM Amanah Bina Insan, KSPPS BTM Bina Masyarakat Utama, KSPPS BMT UGT Sidogiri dan KSU Krama Bali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES