Ekonomi New Normal Life 2020

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Sudah Disalurkan, Begini Cara Mencairkannya

Jumat, 28 Agustus 2020 - 17:54 | 51.67k
ilustrasi - Karyawan di Mojokerto (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)
ilustrasi - Karyawan di Mojokerto (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah pada 15,7 pekerja dengan 2,5 juta orang terdaftar sebagai penerima tahap pertama. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja akan menerima bantuan pada September 2020.

Presiden RI Joko Widodo telah mencairkan dana bantuan subsidi upah untuk para pekerja swasta. Bantuan BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk mereka yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Advertisement

Dengan kondisi saat ini, bantuan dari pemerintah tentu sangat diharapkan pekerja yang mengalami keterbatasan ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19.

Sebagai pengingat, berikut cara mencairkan dan syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pastikan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi, SMS, atau perhatikan notifikasi dari bank penyalur BLT

3. Bagi yang mengaktifkan notifikasi, akan menerima pemberitahuan dari bank penyalur BLT bila ada dana masuk

4. Bagi yang tidak mengaktifkan notifikasi bisa langsung cek saldo ke ATM dan melihat langsung mutasi rekening

5. Bila ada dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masuk, maka bantuan tersebut bisa langsung diambil dan digunakan.

Adapun penerima bantuan tersebut hanya diberikan pada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui departemen sumber daya manusia atau HRD perusahaan.

Berikut syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan:

1. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki nomor kartu kepesertaan

3. Rutin membayar iuran untuk peserta bergaji kurang dari Rp 5 juta

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Punya rekening bank yang aktif

6. Bukan penerima manfaat program kartu Prakerja.

Demikian syarat dan cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES