Mulai 2021, Bea Materai Diputuskan Satu Harga Rp 10 Ribu

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi XI DPR RI sepakat tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dan menghapus tarif yang sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Rancangan Undang-undang Bea Materai ini juga dilanjutkan untuk diteruskan ke tingkat II atau Paripurna DPR untuk dijadikan undang-undang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bea materai satu tarif ini akan mulai berlaku pada 2021. Bea materai pada 2021 hanya akan berlaku menjadi satu tarif yakni Rp 10.000 per lembar meterai. Demikian batas nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta.
Advertisement
Sri Mulyani menilai bahwa keputusan ini akan tetap memberikan kepemihakan terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM).
Dalam RUU Bea Materai yang akan dilanjutkan ke Tingkat II, pemerintah juga melakukan pembebasan bea materai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan, dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya materai," jelas Sri Mulyani di ruang rapat KK 1, Kamis (3/9/2020).
Sri Mulyani menambahkan untuk saat terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai, ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.
Sebagai informasi, dari 9 fraksi di DPR. Hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan catatan. PKS berpendapat, perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp 10.000 dan batasan dokumen di atas Rp 5 juta tidak senafas dengan penurunan PPh Badan.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan pembahasan RUU Bea Materai merupakan carry over dari pembahasan Komisi XI DPR keanggotaan 2014-2019.
"Pada 1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Materai ini sehingga pada raker kali ini Komisi XI DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap UU bea materai," jelas Dito pada kesempatan yang sama.
"Apakah kita setujui pembicaraan tingkat 1 tentang bea meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 (paripurna)?" yang diikuti jawaban setuju oleh para anggota Komisi XI yang hadir secara fisik dan virtual.
Sebelumnya, upaya meningkatkan penerimaan negara, pemerintah memandang bahwa RUU Bea Materai adalah salah satu instrumen penerimaan yang juga dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, tepercaya (reliable) dan sederhana, khususnya dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |