Ekonomi

Soal Pesangon |Eks Karyawan PT Kaltim Equator, Agus Haris akan Temui Direktur Pupuk Kaltim

Selasa, 03 November 2020 - 17:14 | 54.55k
Wakil ketua DPRD Bontang Agus Haris (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Wakil ketua DPRD Bontang Agus Haris (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris berencana menemui Direktur  Pupuk Kaltim, Selasa pekan depan. Upaya itu untuk mencari solusi terhadap pesangon 52 eks karyawan PT Kaltim Equator yang menahun tidak tuntas.

"Selasa pekan depan kami berkunjung ke PKT selaku induk perusahaan. Mudahan ada solusi atau arahan dari direkturnya," kata Agus Haris, Selasa (3/11/2020).

Advertisement

Dijelaskan Agus Haris, jika masih buntu alias belum ada solusi. Maka persoalan ini sepenuhnya dikembalikan ke eks karyawan. Mengingat DPRD sudah berupaya memfasilitasi masalah ini sejak lama.

"Bertemu dengan direktur PKT adalah upaya terakhir dari DPRD. Setelah itu kasus ini dilimpahkan ke pengacara eks karyawan," ucapnya.

Agus Haris juga menyayangkan sikap PT KNE selaku pemegang saham mayoritas PT Kaltim Equator. Menurutnya, pihak PT KNE yang terkesan berbelit dalam penyelesaian hak eks karyawan.

Padahal, kata Agus Haris, sudah ada hasil putusan PHI yang memvonis PT Kaltim Equator untuk membayar pesangon karyawan yang di PHK tersebut.

Selain itu, hasil RUPS para pemegang saham PT Kaltim Equator pada 2014 lalu telah menyediakan anggaran Rp 5 miliar untuk menuntaskan pesangon eks karyawan. Namun hingga kini belum terealisasi.

"Mestinya KNE maupun PT Kaltim Equator melaksanakan putusan. Toh itu memang hak eks karyawan," tegas Agus Haris.

Sementara itu, sebanyak 52 eks karyawan PT Kaltim Equator mengancam demo setiap pekan jika tuntutan mereka tak digubris. "Kami akan demo mulai dari bundaran monumen PKT hingga kantor PT KNE jika tidak ada kejelasan," terang Sutara, perwakilan eks Karyawan PT Kaltim Equator.

Tidak hanya itu, eks karyawan juga berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Persoalan ini akan kami adukan ke Kejaksaan Negeri Bontang, tentunya didampingi dengan pengacara yang telah ditunjuk," ungkap Sutara. 

Sayangnya, pihak KNE kembali mangkir dari pertemuan tersebut. Sehingga media ini belum bisa mengkonfirmasi mengenai tuntutan eks karyawan PT Kaltim Equator. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES