Ekonomi

Anggota DPRD Pamekasan Pertanyakan Dana Pinjaman PEN di Tiga Dinas

Jumat, 13 November 2020 - 19:05 | 63.54k
Ach Tatang anggota Komisi II DPRD Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Ach Tatang anggota Komisi II DPRD Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan memploting dana pinjaman dari pemerintah pusat Rp 150 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tiga dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Rinciannya, di PUPR sekitar Rp 140 miliar, di Dishub sekitar Rp 7 Miliar dan di Disperindag sekitar Rp 2 Miliar.

Menurut anggota Komisi II DPRD Pamekasan Ach Tatang, menumpuknya anggaran pinjaman hanya di tiga dinas itu disebabkan oleh sejumlah faktor.

Pertama, dana pinjaman yang diajukan oleh Pemkab itu tidak diberitahukan baik lisan atau tulisan dari Pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD. Sehingga, usulan titik pemulihan ekonomi tidak merata di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Kedua, Pimpinan DPRD diduga sengaja tidak menginformasikan dana pinjaman tersebut ke seluruh anggota DPRD. Berdasarkan informasi yang diterima, surat pemberitahuan dari Eksekutif itu diterima Ketua DPRD Fathor Rohman 15 Oktober. Sementara yang memimpin rapat Banggar saat itu Wakil Ketua Hermanto.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 105/Pmk.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah, dana pinjaman tersebut harus diberitahukan kepada DPRD.

”DPRD itu lembaga, lembaga berisi 45 anggota, sementara dari eksekutif, surat pemberitahuan itu sudah dilayangkan 15 oktober 2020 kepada pimpinan, dan sampai hari ini kita tidak diberitahukan,” ungkap Ach Tatang, Jumat, (13/11/2020).

Tatang menjelaskan, kalau mengikuti Permenkeu itu, wajib sifatnya diberitahukan kepada DPRD dan tentu kepada seluruh anggota DPRD meski tidak wajib ada persetujuan DPRD.

”Dari Pimpinan DPRD kepada anggota termasuk kepada pimpinan fraksi tidak ada,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan DPRD akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) terkait maslaah ini. Pimpinan meliputi Fathor Rohman, Syafiuddin, Hermanto dan Harun Suyitno.

”Terkesan tergesa-gesa, sehingga banyak titik yang tidak menjadi skala prioritas dana PEN ini, khususnya yang ada di PUPR, dan kita berharap ke depan, skala prioritas diperhatikan lebih teliti, dan anggota DPRD diberitahukan karena banyak menampung aspirasi,” tegas politikus Golkar itu.

Sementara politikus Gerindra Ismail A Rahim juga menilai bahwa alokasi dana PEN cacat prosedur. Pertama, karena Pimpinan DPRD tidak memberitahukan ke anggota. ”Kedua, setiap tahun ada reses, mestinya, dana itu menyerap usulan dari Reses itu,” tukasnya.

Dia berharap, pemerintah melihat porsi pemerataan pembangunan. Tujuannya, agar tidak terpusat di satu titik pemulihan saja. ”Masyarakat sangat butuh, kami berharap pemerataan, sebab seluruh Pamekasan membutuhkan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan bahwa dana pinjaman PEN Rp 150 miliar itu hanya berlaku pada anggaran tahun 2020 saja. ”Bisa saja realisasinya di bawah angka itu dan realisasi itulah yang dihitung pinjaman,” ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES