Ekonomi

Jualan di Trotoar, Satpol PP Pamekasan Tertibkan Sejumlah PKL

Senin, 23 November 2020 - 15:29 | 64.18k
Satpol PP saat usir PKL di Jalan Ponorogo, Kabupaten Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Satpol PP saat usir PKL di Jalan Ponorogo, Kabupaten Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejumlah Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Ponorogo, Kabupaten Pamekasan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan (Satpol PP Pamekasan). Senin, (23/11/20).

Kusairi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan bahwa Satpol PP memiliki tugas untuk menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di sejumlah tempat trotoar dan bahu jalan di kabupaten Pamekasan. 

Advertisement

Larangan PKL jualan di atas trotoar sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2008, tentang pemberdayaan dan penataan PKL, serta terdapat dalam Perda nomor 3 tahun 2019, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kita punya tugas untuk menertibkan pedagang kaki lima, sementara sejumlah titik di wilayah kota Pamekasan itu tidak diperbolehkan oleh pemerintah," kata Kusairi.

Diantara target dari razia pengondisian PKL, jelas Kusairi, yaitu di sepanjang jalan kabupaten, lingkar jalan Arek Lancor,  dan jalan Trunojoyo. Akan tetapi, menurutnya, banyak PKL yang tidak mengindahkan penertiban tersebut.
 
"Kalau memang kita bisa tertib, PKL jangan khawatir tidak adanya pembeli. Karena pembeli akan mendatangi PKL. Akan tetapi, PKL malah tidak mengindahkan, bahkan menganggap kita remeh," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjalaskan sejumlah tempat yang diperbolehkannya berjualan bagi PKL diantaranya yaitu, di sekitar Jalan Rumah Sakit Selamet Martodirdjo, Jalan Teja, sisi kiri Jalan Stadion, Jalan Pintu Gerbang, Jalan Balai Kembang, dan jalan Dirgahayu Pamekasan.

"Kami sudah menentukan, di perbub itu sudah ada, insyaallah nomor 32, sambil menunggu perampungan atau perda baru yang akan ditetapkan," tambahnya.

Untuk selanjutnya, Satpol PP Pamekasan akan melakukan pendataan bagi pengusaha yang telah atau belum memenuhi perizinan. "Tahun 2021 mendatang Satpol PP akan turun langsung ke pertokoan, untuk membuat data base. Agar kita memiliki data kongkret mana yang berizin dan mana yang tidak," ujar Kusairi usai giat penertiban PKL.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES