Ekonomi

BPR UMKM Jatim Berubah Badan Hukum

Selasa, 08 Desember 2020 - 13:14 | 126.94k
IIustrasi - Kantor Pusat dan Cabang Utama BPR Jatim (FOTO: Dok.BPR UMKM Jatim)
IIustrasi - Kantor Pusat dan Cabang Utama BPR Jatim (FOTO: Dok.BPR UMKM Jatim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah (BPR UMKM Jatim) akan berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

Perubahan badan hukum itu dibahas dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda tentang Penggabungan dan Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah.

Advertisement

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna dengan agenda tentang nota penjelasan Gubernur Jatim mengatakan bahwa Perda Jatim No.10 tahun 2020 tentang Penggabungan dan Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah menjadi PT BPR Jatim yang diundangkan 26 Juni 2000, telah menggabungkan 222 Perusahaan Daerah.

BPR KURK Jatim yang didirikan berdasarkan Perda Jatim No.16 tahun 1994 menjadi satu perusahaa yaitu PT BPR Jatim. Namun perubahan bentuk badan hukum tersebut tidak mengubah fungsinya sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

"Perubahan bentuk badan hukum tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan rataf hidup rakyat melalui peningkatan pendapatan dan melindungi masyarakat dari pelepas uang," kata Khofifah Indar Parawansa, Selasa (8/12/2020).

Pada tahun 2015, kata Khofifah, dilakukan perubahan terhadap Perda Jatim No.10 tahun 2000 untuk mengatur lapangan usaha PT BPR Jatim, menjadi lebih spesifik menyasar kepada UMKM serta para petani untuk menunjang kegiatan usahanya.

"Selain itu, dalam perubahan tersebut juga mengatur bahwa PT BPR Jatim menggunakan nama panggilan (call name) Bank UMKM Jatim , dan mengubah modal dasar, yang semula ditetapkan sebesar Rp. 20 miliar menjadi sebesar Rp.500 miliar," kata Khofifah.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum di Indonesia, terdapat peraturan perundang-undangan baru, khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMD dan BPR, sehingga Perda Jatim No.10 tahun 2000 yang mengenai PT BPR Jatim yang sekaligus sebagai BUMD, perlu segera disesuaikan.

Namun pada tahun 2017 diterbitkan Permendagri No.94 tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR milik pemerintah daerag yang dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) mengamanatkan bahwa BPR wajib menyesuaikan paling lambat 3 tahun sejak Permendagri dimaksud ditetapkan.

Dalam rangka melaksanakan amanat Permendagri No.94 tahun 2017 dan Perda Jatim No.8 tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Perda Jatim No.10 tahun 2000 dengan materi muatan antara lain ; penyebutan nama perusahaan, dewan komisaris dan anggota direksi, penetapan dan pembagian laba bersih, dan perubahan modal dasar. 

"Modal dasar sampai dengan bulan Desember 2019 telah disetor sebesar Rp.418.482.300.000 atau sebesar 83,7 persen dari modal dasar," beber gubernur perempuan pertama di Jatim.

Sementara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, maka modal yang sudah disetor telah memenuhi 25 persen dari pagu modal dasar yang akan diubah sebesar Rp.1,6 triliun.

"Pemenuhan penambahan modal dasar tersebut tidak dibatasi sampai dengan tahun anggaran tertentu dan tidak menuntut untuk segera dilakukan penyertaan modal/tambahan modal disetor dari para pemegang saham, disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemegang saham," beber Khofifah.

Perubahan modal dasar dimaksud, kata Khofifah akan dipergunakan untuk penguatan, pengembangan, dan penyaluran pembiayaan pada sektor produktif antara lain sektor pertanan, perdagangan, perkebunan, hortikultura, perikanan, pariwisata, pendidikan, pengembangan SDM, infrastruktur serta jaringan dan teknologi informasi.

"Penguatan, pengembanan dan penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, diutamakan untuk UMKM dan pertanian karena kedua sektor tersebut mencapai kurang lebih 67 persen mata pencaharian penduduk Jatim sehingga sangat potensial untuk dikembangkan," tegas Khofifah.

Ia berharap PT BPR Jatim yang mempunyai core bussines penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor Pertanian mempunyai Paket Kredit Pertanian Jatim (PKPJ) sebagai salah satu produk kredit andalan dalam menjalankan kredit kepada pelaku usaha pertanian.

"Sejak diluncurkan program PKPJ  tahun 2014 sampai tahun 2019 telah berhasil menyalurkan kepada 26.404 debitur dengan nilai sebesar Rp.992.100.000. Dan rasio kredit macet hanya 1,34%. Sedangkan kenaikan kredit rata-rata mencapai 3,4% per tahun," jelas Khofifah.

Inilah penjelasan sekaligus gambaran mengenai urgensi diusulkannya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda tentang Penggabungan dan Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah, serta materi yang diatur didalamnya.

"Kami juga mengharapkan masukan, kritik dan saran untuk memperbaiki muatan materi Raperda ini sehingga nantinya akan benar-benar menjadi Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan Jatim kedepan," pungkas Khofifah tentang BPR UMKM Jatim yang berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES