Ekonomi

Sejak 1 Januari 2021, 23 Stasiun Kereta Api Ini Tak Melayani Penjualan Tiket di Loket

Minggu, 03 Januari 2021 - 12:10 | 43.14k
Ilustrasi loket stasiun kereta api. (Foto: dok. PT KAI DAOP 8 Surabaya)
Ilustrasi loket stasiun kereta api. (Foto: dok. PT KAI DAOP 8 Surabaya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mungkin anda yang tinggal di beberapa wilayah di Jawa timur yang hendak naik kereta api bingung, mengapa loket di stasiun tempat anda membeli tiket tak lagi menjual tiket. Rupanya benar, sejak 1 Januari 2021, 23 stasiun di wilayah KAI DAOP 8 Surabaya tak lagi melayani penjualan tiket di loket.

Hal tersebut dilakukan pihak PT KAI DAOP 8 Surabaya untuk mendukung upaya pencegahan Covid-19 sesuai aturan PM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sekaligus agar lebih memasyarakatkan pelayanan pembelian tiket melalui saluran online,

Advertisement

"Walaupun begitu, 23 stasiun tersebut masih tetap melayani naik dan turunnya penumpang, sedangkan pembelian tiket dialihkan ke sistem online melalui KAI Access. Jadi bagi para penumpang KA Lokal tidak usah khawatir," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Minggu (3/12/2020).

Daftar 23 stasiun yang tidak melayani loket penjualan tersebut diantaranya yakni :

1.Gedangan; 2.Tanggulangin; 3.Porong; 4.Sepanjang; 5.Tarik; 6.Tulangan; 7.Krian; 8.Lawang; 9.Singosari; 10.Blimbing; 11.Ngebruk; 12.Sumberpucung; 13.Pohgajih; 14.Kesamben; 15.Tandes; 16.Kandangan; 17.Benowo; 18.Cerme; 19.Duduk; 20.Pucuk; 21.Bowerno; 22.Sumberejo; dan 23.Kapas

Namun jangan khawatir, Suprapto menjelaskan proses pemesanan tiket kereta api lokal melalui KAI Access dapat dilakukan mulai H -7 sampai dengan 10 menit sebelum keberangkatan. Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas.

Menurut Suprapto, sengan penutupan loket penjualan tiket di 23 stasiun tersebut dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang. Di sisi lain PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal. "Penerapan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," ujarnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES