DPRD Surabaya Sahkan Raperda untuk UMKM Lebih Sejahtera
TIMESINDONESIA, SURABAYA – DPRD Surabaya menggelar rapat pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) UMKM, Senin (8/2/2021). Raperda ini merupakan inisiatif anggota dewan yang dikerjakan sejak tahun 2020 dan akan diterapkan pada tahun anggaran 2021.
"Alhamdulillah sudah disahkan, setelah ini kita akan menunggu tindak lanjut dari pemerintah kota untuk melanjutkan dalam bentuk peraturan Wali Kota agar kemudian Perda segera diimplementasikan," ungkap Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Surabaya saat ditemui usai rapat.
Advertisement
Dengan Raperda ini, Reni berharap agar UMKM di kota Surabaya yang jumlahnya banyak dapat terus tumbuh meski di masa pandemi Covid-19.
"Orang mengatakan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi dan bahkan (merupakan) sektor yang tidak jatuh. Katakanlah yang menolong di masa pandemi adalah UMKM," ujarnya.
Pengesahan Raperda UMKM oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono disaksikan tiga Wakil Ketua DPRD Surabaya. (Foto: Ammar Ramzi/ Times Indonesia)
Maka dari itu, lanjut Reni, apa yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah kota terkait dukungan terhadap kegiatan-kegiatan UMKM diharapkan dapat lebih ditingkatkan.
"Apakah itu dari kebijakan pemerintah kota dan APBD, pelibatan sumber potensi yang lain, maupun dari CSR untuk UMKM kita," katanya.
Maka dari itu Reni sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya meminta agar UMKM di kota Surabaya semakin terperhatikan dan menjadi salah satu prioritas kebijakan yang kota Surabaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |