Ekonomi

Perusahaan Air Minum dalam Kemasan di Bondowoso Tak Kantongi Izin Pengeboran

Rabu, 17 Maret 2021 - 21:53 | 33.49k
Kasubag Sarana Perekonomian Pemkab Bondowoso, Yudhananto (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kasubag Sarana Perekonomian Pemkab Bondowoso, Yudhananto (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,  sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) ternyata masih belum mengantongi surat izin pengeboran (SIP).

Kasubag Sarana Perekonomian Pemkab Bondowoso, Yudhananto menjelaskan jika tak berizin, mestinya mereka tidak beroperasi dan tidak memasarkan produknya.

Advertisement

Sebab jika dibiarkan kata dia, hal itu beresiko pada terjadinya penurunan permukaan air tanah atau subsiden. Sehingga akibatnya tanah bisa ambles.

"Itulah yang jadi persoalan. Seharusnya tidak boleh (beroperasi) ya, karena itu memang belum berizin," jelasnya.

Menurutnya, perusahaan air hanya boleh mengambil air khusus lapisan akuifer air tanah dalam, yang memiliki kedalaman rata-rata 120 meter.

"Ketika tanah dangkal tidak boleh digunakan untuk AMDK," imbuhnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Sementara yang punya sumur rata-rata tidak memiliki konstruksi sesuai aturan. Akhirnya air dangkal ikut terangkat. "Nah ini yang jadi masalah,"  jelasnya.

Adapun untuk bisa memasarkan produk AMDK, seharusnya perusahaan dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin BPOM dari segi air bakunya sendiri. 

Selain itu lanjut dia harus melengkapi syarat-syarat lain yang berhubungan dengan pengeboran air bawah tanah. "Saya kurang tahu mereka kok boleh seperti itu," ungkapnya.

Meski diketahui melanggar. Tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait. "Secara tertulis belum. Tapi saat berhubungan sering kita ingatkan," akunya.

Mengenai perizinan, ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh pemohon. Hal inilah yang membuat perusahaan merasa keberatan karena mereka tidak memiliki data teknis yang pasti.

"Masalah perijinan, sesuai dengan UU SDA (Sumber Daya Alam) terbaru berada di wilayah Provinsi. Rekomendasinya dari Dinas ESDM yang dilimpahkan ke Dinas PU," jelasnya saat menjelaskan terkait perusahaan air minum dalam kemasan di Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES