Ekonomi

Di Tengah Pandemi, Warga Kota Waingapu Keluhkan Tingginya Kenaikan PBB

Jumat, 20 Agustus 2021 - 15:49 | 112.63k
Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Di tengah wabah pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejumlah warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur NTT mengeluh akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021 hingga melebihi 100 persen.

Seperti dikatakan Johan, salah seorang warga Kota Waingapu yang menuturkan, kenaikan PBB tahun 2021 yang sangat melambung tinggi hingga 100 persen lebih, pihaknya sangat keberatan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM level 4 yang sangat menyulitkan ekonomi masyarakat ketika semuanya dibatasi.

"Saya sangat keberatan dan mohon pemerintah tinjau ulang kenaikan ini,"ujarnya, Jumat (20/8/2021).

Johan mengaku, kenaikan PBB tahun 2021 juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya seperti sosialisasi atau pemberitahuan melalui media di tingkat masyarakat terkait kenaikan PBB agar pemerintah dapat menyampaikan ke wajib pajak.

"Yah, kaget saja begitu dapat SPPT taunya PBB naik hingga 100 persen lebih. Kalau biasanya tahun lalu bayar hanya 200ribu sekarang bayarnya 875 ribu," ungkapnya.

Kabid. Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur Marthen H Mangili, SE mengatakan, kenaikan PBB 2021 merujuk pada Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di pasal 179 ayat 2.

Di situ jelas mengatakan perubahan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali kecuali objek-objek pajak tertentu dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah dan dilakukan oleh kepala wilayah atau Bupati.

"Jadi kita kembali ke persoalan tadi kenapa terjadi kenaikan karena sebelumnya undang-undang dikeluarkan, PBB ini menjadi kewenangan pusat. Namun ketika undang-undang 2009 ini keluar maka mau tidak mau pusat memberi kewenangan sepenuhnya kepada daerah untuk mengelola pajak daerah," jelasnya.

Marthen menilai bahwa persoalan ini adalah penyesuaian karena sejak penyerahan KPP Pratama 2013 akhir hingga 2020 Pemerintah belum melakukan penyesuaian sehingga pajak daerah hingga tahun 2020 senilai Rp 3,1 Miliyar sangat kecil dengan luas wilayah 77,1.000M2 dengan jumlah penduduk sekitar 260 ribu.

"Jadi dengan jumlah penduduk yang banyak dan luas wilayah yang luas tapi pendapatan pajaknya sangat kecil, mau gimana," paparnya.

Sementara warga Kota Waingapu Didimus menambahkan, kenaikan itu harus ada Perda dan persetujuan dari DPRD bukan langsung-langsung naik karena ada beberapa tahapan dan penyesuaian seperti tahun 2013 ada penyesuaian tapi bukan langsung naik tinggi seperti sekarang.

Selain itu kata Didimus, terkait kenaikan itu harus adanya sosialisasi karena itu perintah undang-undang bukannya saja melalui tatap muka bisa saja menggunakan media sosial agar dipublikasi sehingga mendapat respon dari masyarakat.

"Jadi sosialisasi itu bukan kumpul masa tapi melalui media kan bisa supaya masyarakat tau ada kenaikan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini otomatis masyarakat sedang susah " terangnya terkait kenaikan PBB di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES