Revisi PAD, Bapenda Kota Malang Siapkan Sunset Policy
TIMESINDONESIA, MALANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 mengalami penurunan target. Sehingga mengharuskan Pemkot Malang untuk merevisi PAD yang awalnya Rp 776 miliar, harus mengalami penurunan kurang lebih Rp 80 miliar menjadi Rp 696 miliar.
Dengan adanya revisi tersebut, Bapenda Kota Malang telah menyiapkan peraturan sunset policy, yakni berupa penghapusan denda ketetapan pajak atas penunggakan pajak.
Advertisement
"Rencananya pada September ini akan diluncurkan. Menunggu persetujuan dari Wali Kota Malang," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Kamis (26/8/2021).
Handi mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi, terutama yang selama jni mendapatkan relaksasi PBB. "Tidak menutup kemungkinan juga pajak lainnya akan ikut," imbuhnya.
Sebenarnya, potensi piutang terhadap pajak, lanjut Handi, sekitar Rp 5 miliar. Jumlah tersebut pun terdapat dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame dan PBB.
"Kami berharap WP (Wajib Pajak) bisa memaksimalkan layanan yang terbit bulan depan. Dengan itu, akan ada penarikan pajak kepada WP," katanya.
Terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyebutkan, sektor PAD Kota Malang saat ini dinilai memang masih kurang. Dengan itu, dewan pun mendorong dan memberikan catatan untuk mendongkrak pemasukan.
"Salah satunya dengan memaksimalkan tagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuannya supaya penarikan pajak daerah bisa sesuai target," tuturnya.
Apalagi, target hasil pajak daerah Kota Malang sendiri mencapai Rp 629 miliar. Tentu pendapatan tersebut merupakan penyumbang yang cukup besar bagi PAD Kota Malang. "Maka harus ada inovasi memang. Tapi juga ada realisasi yang sesuai kemampuan," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |