Ekonomi PPKM Darurat

Bioskop Boleh Buka Lagi, Perhatikan Syarat Baru Ini

Rabu, 15 September 2021 - 12:50 | 159.05k
Bioskop akan kembali beroperasi di Surabaya, namun masih dalam proses asesmen. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Bioskop akan kembali beroperasi di Surabaya, namun masih dalam proses asesmen. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kota Surabaya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali telah diperbolehkan membuka kembali tempat hiburan bioskop dengan protokol kesehatan ketat.

Pada Selasa (14/9/2021) kemarin Satgas Covid-19 Surabaya telah melakukan asesmen ke sejumlah gedung bioskop di Kota Pahlawan. Terdapat beberapa peraturan baru yang perlu diperhatikan bagi para penonton di bioskop.

Advertisement

1. Penonton wajib sudah divaksin dua kali

Berdasarkan keterangan Yoyok Santoso Area Manager XXI Surabaya, bioskop hanya menerim penonton yang telah divaksin sebanyak dua dosis. Dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

"Regulasi untuk masuk bioskop hanya bisa yang bertanda hijau atau sudah vaksin kedua," tegasnya.

Sementara itu bagi warga yang tidak bisa menerima vaksin lantaran penyakit bawaan, pihak pengelola bioskop juga belum bisa menerima.

"Untuk calon penonton yang tidak bisa divaksin karena penyakit bawaan, tidak diizinkan masuk dari mal sendiri, sudah tidak bisa. Kita kan (hanya) penyaringan ke berapa," jelasnya.

2. Mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin pertama, penonton diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Guna menunjukkan mereka sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis.

"Datang lalu scan barcode, dipastikan apa sudah bervaksin dua kali lalu sudah bawa tiket atau belum. Kami sudah siapkan untuk cuci tangannya, hand sanitizer," jelasnya.

Bioskop-akan-kembali-beroperasi-di-Surabaya-2.jpg

Pihak satgas mandiri dari pengelola bioskop akan terus memastikan apakah penonton sudah benar-benar menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah, seperti penggunaan masker dan duduk berjarak.

3. Pembelian Tiket Tersedia Online dan Offline

Pembelian tiket bioskop bisa dilakukan secara offline langsung di tempat beberapa jam sebelum film dimulai atau via pemesanan online. Namun menariknya untuk pembelian melalui M-Tix dapat dilakukan refund (pengembalian biaya).

"Untuk pembelian online bisa dilakukan refund tiket, karena di M-Tix sudah diinfokan tetapi kadang masyarakat mungkin ada yang tidak baca dan sebagainya," jelasnya.

Tahap refund sendiri, kata Yoyok, bisa dilaporkan ke petugas yang akan menghubungkan ke aplikasi M-Tix. Tetapi akan ada potongan biaya sehingga uang tidak kembali 100 persen.

4. Dilarang Makan atau Minum selama Menonton

Penonton tidak diperbolehkan untuk makan dan minum di dalam bioskop. Pihak pengelola bioskop juga tidak akan menjajakan makanan atau minuman jelang film diputar sebagaimana dalam situasi normal.

"Tidak boleh untuk saat ini, itu ada di SOP yang turun di Perwali. Kalau bioskopnya tetap menjual makanan kami perbolehkan tapi makannya di luar (take away)," jelas Yuni Pafitri Koordinator Tim Asesmen Satgas Covid-19 Surabaya saat ditemui di Grand City Mal.

5. Maksimal Durasi Film 2 Jam

Yuni juga menegaskan lamanya durasi penonton berada di dalam bioskop maksimal 2 jam. "Dari semua kegiatan kami arahkan jangan lama-lama maksimal dua jam. Jarak itu kami atur dari tempat-tempat duduk maksimal 50 persen dari kapasitas, antrean memecah kerumunan, dan plusnya protokol kesehatan," terangnya.

Bioskop-akan-kembali-beroperasi-di-Surabaya-3.jpg

Saat ditanya bagaimana jika ada film yang durasinya melebihi dua jam, pihaknya menyarankan untuk untuk dilakukan pemotongan film.

"Dipotong di tengah-tengah kalau dimungkinkan boleh, nanti teknisnya di manajemen bioskop. Kami tidak mau ada dua jam orang berkerumunan satu tempat bersama-sama. Harus keluar jadi ruangan tersirkulasi," jelas Yuni.

Itu tadi 5 peraturan baru yang harus diperhatikan para penonton bioskop. Sementara itu di Surabaya, belum dipastikan kapan hiburan layar lebar itu akan kembali beroperasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES