Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum Pangandaran Sepi Penyewa
TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Alat berat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Dan Laboratorium pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran sepi penyewa.
Kepala UPT Peralatan dan Laboratorium di DPUTRPRKP Pangandaran Nanang Juhendi mengatakan, sepinya penyewa alat berat berpengaruh pada capaian retribusi di DPUTRPRKP tahun 2021.
Advertisement
Sepinya penyewa alat berat tersebut dampak dari beberapa kegiatan proyek di DPUTRPRKP banyak yang direfocusing untuk penanganan Covid-19.
"Tahun 2021 ini target retribusi di UPT Peralatan Dan Laboratorium DPUTRPRKP ditargetkan Rp75 juta," kata Nanang, Senin (4/10/2021).
Sampai saat ini, Oktober 2021, target baru tercapai 75 persen dari hasil sewa alat berat dan laboratorium.
"Angka capaian masih 25 persen lagi, harapan kami bisa terealisasi pada akhir tahun," tambahnya.
Pada target retribusi tahun 2020 untuk sewa alat berat dan laboratorium di DPUTRPRKP sebesar Rp.50 juta dan terealisasi 100 persen.
"Kenaikan target dari Rp50 juta ke Rp75 juta tersebut berdasarkan hasil capaian tahun sebelumnya, maka pada tahun berikutnya mengalami kenaikan," jelasnya.
Nanang mengatakan, sumber retribusi dari sewa terdiri dari beberapa alat di antaranya, sewa mesin gilas, sewa loader, sewa exsavator dan laboratorium.
"DPUTRPRKP memiliki 3 unit mesin gilas, terdiri dari 1 unit kapasitas 4 ton pembelian tahun 2014 dan 2 unit kapasitas 6 ton pembelian tahun 2015," papar Nanang.
Harga sewa mesin gilas kapasitas 4 ton Rp 436.000 per hari sedangkan sewa mesin gilas kapasitas 6 ton Rp407.000 per hari.
DPUTRPRKP juga memiliki 1 unit loader pembelian tahun 2016. Untuk harga sewa loader per jam Rp182.000, DPUTRPRKP juga mempunyai 1 unit exsavator tahun pembelian 2020 dengan harga sewa Rp179.000 per jam.
Selain retribusi dari sewa alat berat, DPUTRPRKP mempunyai retribusi dari jasa layanan Coredril pemeriksaan ketebalan jalan.
"Alat Coredril ada unit yang merupakan pembelian tahun 2014 dan tahun 2019, namun yang berfungsi hanya satu unit yang tahun pembelian 2019," tutur Nanang.
Retribusi jasa layanan Coredil per satu sampel Rp30 ribu dengan rata-rata pengambilan sampel satu per 150 meter. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |