Sepanjang 2021, 683 UMKM Ajukan Merk Dagang HKI di Kemenkumham Jatim

TIMESINDONESIA, SURA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memang sedang tumbuh, selain itu UMKM juga sadar akan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek dagang mereka. Dari data yang dimiliki Kemenkumham Jatim, per kemarin, Senin (25/10/2021) 683 UMKM mendaftarkan merek dagang di Kanwil Kemenkumham Jatim.
Kepala Sub Bidang Hak Kekayanan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jatim, Pahlevi Witantra mengatakan bahwa UMKM yang paling banyak mengajukan merek adalah bidang makanan minuman dan fashin. Rata-rata UMKM tersebut adalah binaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten dan Kota.
Advertisement
"Paling banyak binaan Provinsi, artinya binaan Disperindag Provinsi, kedua Surabaya, tahun ini ada 200 an (yang mengajukan) lain-lain Bojonegoro ada, Malang, Banyuwangi, Gresik cuma bervariasi. Yang paling besar Surabaya dan Pemprovinsi," ujarnya, Senin (25/10/2021) saat ditemui di Legal Expo Kanwil Kemenkumham di BG Junction.
Pahlevi mengatakan, biasanya UMKM yang mengajukan merek dagang terlebih dahulu melakukan konsultasi, apakah merek tersebut memiliki kesamaan dengan merek orang lain atau bukan. Kemudian UMKM akan mendftar melalui online dengan sejumlah persyaratan, seperti foto pemohon dan foto logo merek.
"Untuk biaya yang umum 1,8 juta per kelas permerek, untuk UMKM 500 ribu per kelas per merek. Nah yang binaan pemerintah ini dibayari oleh Pemerintah," tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran merek meningkat dari tahun ketahun. Di tahun 2019 jumlah yang mengajukan merek yakni 9.392, ditahun 2020 jumlah pemohon 11.215 dan tahun 2021 sebanyak 9.760 dan masih akan dibuka hingga Desember 2021 mendatang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |