Jakarta Mulai Uji Coba Pembukaan Karaoke Keluarga, Berikut Aturannya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.
“Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,“ tegas Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Sabtu (06/11/2021).
Advertisement
Sebagai panduan pelaksanaan untuk para pemilik/pengelola usaha rumah bernyanyi/karaoke keluarga, telah diterbitkan pula Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No.291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karoke Keluarga pada Masa PPKM Level 1 Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. (Foto: Dok. Beritajakarta.id)
Adapun ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta sebagai berikut:
1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;
2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021;
3. Pemilik usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI);
4. Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia;
5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);
6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00 wib.
7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam;
8. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai.
“Diharapkan, pelaku usaha karaoke keluarga dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan,“ tandas Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |