Ekonomi

Gandeng PT MSA, APEDI Rencanakan Pendanaan Usaha Tani Lewat Tokenisasi

Rabu, 10 November 2021 - 17:54 | 63.66k
APEDI saat melakukan perjanjian kerjasama dengan PT MSI untuk memberikan kemudahan pendanaan usaha tani dengan sistem tokenisasi, Rabu (10/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
APEDI saat melakukan perjanjian kerjasama dengan PT MSI untuk memberikan kemudahan pendanaan usaha tani dengan sistem tokenisasi, Rabu (10/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Asosiasi Pengusaha Desa Indonesia (APEDI) meresmikan kerjasama denga PT Mitra Sangkara Abadi (PT MSA), Rabu (10/11/2021) hari ini. Kerjasama ini adalah untuk memberikan kemudahan pendanaan usaha tani dengan sistem digital melalui Teknologi Blokchain berupa Tokenisasi.

Tokenisasi adalah proses pengubahan berbagai bentuk aset di dunia nyata menjadi bentuk sebuah token yang bisa dipindahkan, disimpan, dan direkam di dalam teknologi blockchain. Tokenisasi juga bisa dibilang sebagai bentuk konversi sebuah nilai yang dimiliki aset tertentu untuk menjadi sebuah token.

Advertisement

Token tersebut nantinya akan bisa dijualbelikan atau ditransfer ke pihak lain dalam sistem blockchain. Dengan demikian, pencipta token bisa mendapatkan keuntungan dari token yang dia perjualbelikan pasca tokenisasi.

"Hari ini kita bekerjasama dengan PT MSA untuk program antara lain pendanaan dengan menggunakan koin atau tokenisasi, pengembangan atau dengan sistem digital. Semoga ini apa yang sudah berjalan, bisa lebih berkembang," ujar Presiden DPP APEDI, Muhammad Irfantoro.

APEDI

Sementara itu, Direktur PT MSA, Agustinus Wibisono menjelaskan bahwa dalam kerjanya Tokenisasi ini sendiri bisa diibaratkan satu perusahaan yang sahamnya dijual ke publik dan diubah ke token.  Di mana jika perusahaan terjadi sesuatu maka masih memiliki nilai dari perusahaan tersebut.

Ia menganalogikan, dalam dunia pertanian tokensisasi ini sendiri misal satu hektar sawah, membutuhkan investasi 27 juta untuk menggarap padi, 27 juta itu kalau dimintakan kredit ke bank, mungkin bank akan tanya jaminan apa.

"Tapi kalau saya ubah 27 juta itu saya rubah dalam bentuk 27 juta token. Lalu ini saya jual ke publik. Sehingga 27 juta ini ada 27 ribu orang misal yang beli maka akan lebih mudah," jelas Agustinus.

Maka bukan hanya satu orang saja yang memiliki satu hektare sawah tersebut, akan tetapi 27 ribu orang. Jika gagal maka 27 ribu oranglah yang akan menanggung risikonya.

"Artinya seorang petani desa yang cuma punya sawah itu bisa menjadi pemegang saham dari perusahaan dia sendiri. Jadi gak usah pusing, nanti APEDI yang akan memfasilitasi," tuturnya.

Nantinya, pendanaan secara digital dalam bentuk tokenisasi PT MSA ini akan diterapkan APEDI di 32 Provinsi di Indonesia. Namun sebagai awalan akan dimulai di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES