KPP Madya Malang bersama Kanwil DPJ Jatim III Ajak WP Lapor Pajak

TIMESINDONESIA, MALANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Kanwil DPJ Jatim III bersama KPP Madya Malang menggelar acara bertajuk Ngalamm (Ngobrol Asyik Ala Madya Malang), Selasa (7/12/2021).
Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa tujuannya untuk mengajak para Wajib Pajak (WP) mengetahui pentingnya lapor pajak dengan memanfaatkan UU HPP, yakni Undang-Undang Harmoniasi Peraturan Perpajakan.
Advertisement
UU HPP sendiri, merupakan upaya dari Kemenkeu RI dalam merelaksasi pajak demi mengundang para WP untuk melakukan pelaporan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Ibu Agustina Vira Avantin mengatakan bahwa hal ini merupakan kesempatan langka bagi para WP.
"Ini kesempatan langka, karena Kemenkeu memberi relaksasi pajak. Setelah tac amnesty, ini yang kedua. Tetapi, kami pastikan tidak ada yang ketiga," ujar Vita.
Kepala KPP Madya Malang bersama Kepala Kanwil DPJ Jatim III usai menggelar acara Ngalamm. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Menurut Vita, masa relaksasi bagi WP untuk laporan bergulir ini selama 6 bulan atau sampai 30 Juni 2022 mendatang. Ia menegaskan bahwa ini kesempatan untuk declare dan lapor pajak.
"Kalau Wajib Pajak tidak declare, tetapi dikemudian hari ternyata DJP mendapatkan temuan data, maka atas temuan tersebut akan ada sanksi berat," ungkapnya.
Vita menyebutkan, selain harus membayar pajak yang menjadi kewajibannya dengan menggunakan tarif normal. Wajib Pajak juga bakal dikenai sanksi sebesar 200 persen dari pajak yang ia bayar.
"Setelah masa relaksasi (30 Juni 2022 mendatang), kami akan pencocokan data dan klarifikasi. Kalau ternyata ada temuan data dari kami, akan langsung diterapkan sanksi," tegasnya.
Tak hanya itu, relaksasi juga berlaku bagi UMKM dengan onset setahun di bawah Rp 500 juta. Dengan adanya UU HPP, UMKM akan lebih terbantu lagi.
"Tapi kalau pun peredarannya di atas Rp 500 juta, pajaknya hanya 0,5 persen dari omset," katanya.
Dengan ini, Kanwil DJP Jatim III maupun KPP Madya Malang berharap kepada masyarakat untuk tak takut mencari informasi soal pajak.
"Karena pajak juga pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat lewat pembangunan," imbuhnya.
Disisi lain, kebijakan terbaru soal NIK akan menjadi NPWP juga tidak perlu ditakuti. Sebab, hal ini bukan berarti setiap yang masyarakat yang mempunyai NIK harus bayar pajak.
Masyarakat yang tidak kena pajak, seperti PTKP dengan pendapatan di bawah Rp4,5 juta juga tidak perlu takut dengan adanya aturan tersebut.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, Muhammad Na'im Amali menyebutkan bahwa integrasi NIK dan NPWP ini untuk memberi keadilan bagi seluruh masyarakat.
Mereka yang masuk kategori PTKP tentu tidak perlu juga terkena pajak. Begitu pun yang berkelebihan, sedianya bisa taat membayar pajak, tentu hal ini untuk bersama memajukan bangsa.
"Wajib pajak yang hadir dalam kegiatan ini juga sangat antusias. Karena ada kesempatan untuk mempelajari aturan baru soal UU HPP ini," katanya.
Sementara itu, Wajib Pajak yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Tusin sebagai Presiden Direktur PT Gandum mengaku sangat senang dengan pelayanan yang diberikan oleh para petugas pajak.
Apalagi, dia pun juga mendapat paparan yang jelas tentang aturan-atiran terbaru dari UU HPP yang dimana memudahkan dia untuk mengimplementasikan secara langsung.
"Ngobrol asyik ini merupkan terbosan luar biasa. UU HPP kami dapatkan informasi lengkapnya. Harapannya tentu petugas pajak terus terbuka seperti ini dalam pelayanan. Pertahankan terus," tandasnya dalam acara yang digelar Kemenkeu RI melalui Kanwil DPJ Jatim III bersama KPP Madya Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |