Rencana Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, Pengusaha Depo Air Minum Isi Ulang Sedih

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rencana pelabelan kandungan BPA pada galon polikarbonat untuk usaha air minum isi ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat pengusaha kecil depo air minum isi ulang bersedih.
Rencana tersebut membuat banyak kontra di kalangan masyarakat, industri dan pengusaha kecil karena sudah sekian lama menggunakan galon plastik.
Advertisement
Seperti yang dialami Faisal, pemilik depo air isi ulang yang berlokasi di Menteng Atas, Manggarai, mengatakan wacana Pelabelan BPA oleh BPOM sangat meresahkannya.
"Kita ketahui selama pandemi usaha kami sangat terpuruk dan sekarang baru mulai merangkak namun mendengar wacana tersebut tentunya ini sangat memukul kami sebagai pelaku UMKM," ujarnya kepada awak media disela-sela kesibukannya di kawasan Menteng atas Jakarta, Jumat (10/12/21).
Ia menilai penggunaan galon polikarbonat ini kuat dan sudah digunakan puluhan tahun di rumah-rumah. Dengan aturan baru ini menurutnya juga akan menjadikan masyarakat takut untuk menggunakan galon PC.
“Terus kami mau pakai galon apa? Bisa bangkrut usaha kami," katanya.
Ia berharap ada perhatian pemerintah untuk membatalkan rencana pelabelan.
Senada dengan Faisal, Komarudin pemilik depot air isi ulang di Jembatan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat menyampaikan keluhan yang sama.
“Kami ini cuma bisa usaha seperti ini (depot isi ulang), kalau sampai bangkrut karena tidak mampu beli galon baru yang bukan polikarbonat, anak istri saya mau makan apa?” katanya.
Apalagi di saat Covid-19 ini, usaha yang dilakoninya sangat susah. Namun dirinya tetap bersyukur masih bisa makan dari penjualannya tersebut.
"Jadi saya berharap kepada BPOM atau pemerintah untuk tidak usahlah membuat aturan yang menyulitkan pengusaha kecil seperti kami," harap Komarudin.
Untuk itu ia meminta kepada Pemerintah dan BPOM untuk benar - benar mendengarkan keluhan dari pelaku usaha kecil depo air minum isi ulang yang akan merasa dampaknya karena mereka akan kebingungan untuk mengisi pakai apa setelah galon isi ulang dilarang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |