Ekonomi

Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Selasa, 21 Desember 2021 - 09:53 | 50.45k
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pacitan, Luthfi Azza Azizah saat menerangkan soal pembatalan larangan penjualan minyak curah (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pacitan, Luthfi Azza Azizah saat menerangkan soal pembatalan larangan penjualan minyak curah (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Pacitan, Jawa Timur bahwa Pemerintah saat ini telah membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah awal Januari 2022 mendatang.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pacitan, Luthfi Azza Azizah bahwa adanya pelarangan penjualan minyak goreng curah dinilai sangat membebani masyarakat di tengah harga minyak dunia mengalami kenaikan.

Advertisement

"Karena memang mengingat harga minyak dunia ini sedang naik sehingga pemerintah memandang ini sangat membebani masyarakat lagipula harga minyak goreng curah lebih murah daripada kemasan yang di pasaran," katanya, Selasa (21/12/2021).

Sementara apakah pemerintah pusat nanti tetap akan melarang pencualan minyak curah, hingga saat inu Luthfi belum bisa memastikan. Namun yang jelas pelarangan tersebut sebagai langkah untuk menjamin keamanan konsumen.

"Belum ada informasi. Nanti menunggu pengumuman lebih lanjut dari Menteri Perdagangan kapan dimulai lagi penerapan penjualan minyak goreng curah," imbuhnya.

Mengingat jika dalam kemasan sudah jelas kapan tanggal kedaluarsanya, sehingga segi kesehatan pun terjaga dengan baik.

Minyak.jpgContoh minyak goreng curah yang dijual di pasaran (Foto: dok TIMES Indonesia)

"Ini bukan semata-mata memihak kepada pabrik minyak goreng kemasan tetapi demi perlindungan konsumen agar tahu kapan tanggal kadaluarsa,  kandungan di dalamnya apa," jelasnya.

Sementara itu Luthfi menuturkan penyebab terjadinya kenaikan harga minyak goreng kemasan di pasaran karena harga minyak sawit mentah yang masih tinggi.

"Harga minyak sawit mentah ini masih tinggi dan menyebabkan harga minyak goreng terus naik secara drastis karena memang pasokan CPO ini tidak hanya untuk minyak goreng namun juga biodiesel sehingga dibatalkan," terangnya.

Harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 2,65 persen ke Rp19.350 per Kg, harga minyak goreng kemasan bermerk 2 naik 2,19 persen ke Rp18.700 per Kg, dan minyak goreng curah naik 2,57 persen ke Rp17.950 per Kg.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES