Izin Ekspor Batu Bara Dibuka Kembali per 1 Februari 202

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Izin ekspor batu bara kembali dibuka oleh pemerintah per 1 Februari 2022. Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara selama periode 1-31 Januari 2022
Menurut keterangan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap saat ini sudah semakin membaik.
Advertisement
"Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara," terang Ridwan Djamaluddin dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Selasa (1/2/2022).
Kendati pemerintah membuka kembali keran ekspor, kebijakan tersebut cuma diberikan kepada perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Dan perusahaan tersebut telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.
Bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021, juga belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu, belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.
Mengutip Antara, pemerintah memberikan izin ekspor kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi beberapa kriteria, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.
Selama sebulan lalu, ketika berlaku kebijakan pelarangan ekspor batu bara, pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), serta perusahaan pemasok batu bara, bekerja keras. Mereka berupaya memastikan pasokan batu bara ke PLTU bisa terkirim lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada bulan Januari 2022. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |