Manfaat Surat Pengalaman Kerja yang Penting untuk Karyawan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Surat pengalaman kerja berperan sangat penting bagi seorang pelamar pekerjaan, karena bisa membantu memperbesar peluang untuk diterima di perusahaan baru. Seperti yang kita tahu, persaingan di dunia kerja sekarang semakin sengit dan kompetitif.
Ditengah-tengah kualifikasi yang semakin ketat, manfaat surat pengalaman kerja pasti sangatlah besar. Agar lebih paham tentang pengertian dan kegunaannya, simak artikel berikut sampai habis.
Advertisement
Pengertian Surat Pengalaman Kerja
Surat pengalaman kerja adalah dokumen yang berisi tentang selesainya hubungan kerja karyawan di sebuah perusahaan. Secara umum, keterangan-keterangan yang dimuat di surat pengalaman kerja sebagai berikut:
• Deskripsi pekerjaan karyawan selama bekerja
• Lamanya waktu atau periode hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan
• Performa karyawan selama menjalani pekerjaannya, meliputi pola pikir, integritas dan perilaku
• Alasan yang membuat hubungan kerja berakhir
Jika surat pemutusan kerja (PHK) wajib diberikan oleh perusahaan pada saat pemutusan kerja, maka surat pengalaman kerja berbeda. Perusahaan tidak wajib memberikannya, namun karyawan berhak untuk meminta diberi surat pengalaman kerja.
Sekertaris perusahaan adalah bagian yang mengurusi surat pengalaman kerja. Sementara itu, tanda tangan petinggi perusahaan diminta kepada HRD. Oleh sebab itu, menciptakan hubungan baik dengan perusahaan dan rekan kerja sangat penting supaya surat pengalaman kerja yang Anda minta diterima.
Berbagai Manfaat Surat Pengalaman Kerja
Lapangan pekerjaan sekarang ini tidak sebanding dengan jumlah orang-orang yang membutuhkan pekerjaan. Persaingan yang sangat ketat menuntut pencari kerja memaksimalkan semua potensi yang sudah dimiliki.
Belum lagi keinginan perusahaan mendapat karyawan baru yang sesuai kriteria mereka dan siap kerja. Disinilah peran penting dari surat pengalaman kerja. Beberapa manfaat memilikinya seperti berikut:
1. Bukti Pengalaman Kerja Yang Sah
Surat keterangan kerja tidak bisa dibuat oleh sembarang orang ataupun mudah dipalsukan. Hanya perusahaan terkait yang bisa mengeluarkan surat ini. Sebab, di dalam surat pengalaman kerja terdapat identitas perusahaan dan tanda tangan petinggi di perusahaan.
Melansir dari situs TheCronutProject, surat keterangan kerja merupakan bentuk apresiasi kepada karyawan yang diberikan langsung pihak perusahaan. Oleh sebab itu, surat pengalaman kerja merupakan bukti yang sah bagi setiap karyawan. Keberadaannya tentu bernilai positif dan menunjukkan bahwasannya Anda termasuk salah satu aset penting perusahaan.
2. Membuka Kesempatan Diterima Kerja
Setelah bekerja di perusahaan, kantor atau dimanapun, penting bagi karyawan untuk meminta surat pengalaman kerja. Surat tersebut akan membantu Anda lebih mudah diterima ketika mendaftar di perusahaan baru.
Surat pengalaman kerja membuktikan apabila Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan. Apabila kandidat lain tidak memilikinya, posisi Anda sangat diuntungan karena dinilai lebih unggul daripada yang lain.
Setiap perusahaan pasti menginginkan karyawan yang terbaik, salah satu kriterianya dilihat dari pengalaman. Terlebih lagi perusahaan lama Anda dan perusahaan baru bergerak dibidang yang sama, sangat disayangkan apabila sampai melewatkan surat pengalaman kerja.
3. Melengkapi CV
Ketika melamar pekerjaan, Anda pasti mengirim CV ke perusahaan. Pihak HRD akan melihat setiap calon kandidat melalui CV mereka. Apabila Anda memiliki surat pengalaman kerja, ini bisa menyempurnakan CV dan menarik perhatian pihak HRD.
Daripada membuat CV yang berlebihan, kekuatan surat pengalaman kerja pastinya lebih kredibel. Karena ini dikeluarkan pihak ke-tiga dan bukannya ditulis pribadi. Disana juga termuat prestasi-prestasi apa saja yang pernah Anda berikan kepada perusahaan.
4. Penarikan Dana BPJS
Beberapa perusahaan memberikan fasilitas BPJS kepada para karyawannya dan untuk membuktikan Anda berhak menerimanya bisa memperlihatkan surat pengalaman kerja tersebut.
Demikianlah beberapa manfaat surat pengalaman kerja yang perlu Anda tahu. Semoga bermanfaat.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rochmat Shobirin |