Ekonomi

6 Daftar Meterai Elektronik Mitra Peruri

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:46 | 59.67k
Meterai elektronik. (Dok.MNC Media)
Meterai elektronik. (Dok.MNC Media)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Digitalisasi telah menyentuh berbagai aspek di era revolusi industri 4.0. Salah satunya, pada meterai yang saat ini mengalami berkembang menjadi meterai elektronik.

Pemerintah RI telah meluncurkan materai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan PP No 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.

Advertisement

Menurut Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi, sejak diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik.

"Kami terus berupaya agar masyarakat dengan mudah untuk mendapatkan meterai elektronik tersebut," katanya dalam keterangan pers, Jumat (18/2/2022). 

Adi menambahkan, anak perusahaan Peruri yakni PT Peruri Digital Security (PDS) saat ini telah memiliki 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai) yaitu PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu, dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.

Keenam mitra ini menyediakan distribusi untuk materai, berikut daftarnya:

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;

2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;

3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;

4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/;

5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.

Adi juga menyampaikan dalam PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. 

"Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka," tambahnya. 

Adi menyampaikan tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Peruri juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES