Ekonomi

Pegadaian Syariah Pastikan Kasus Pemalsuan Agunan Emas Tak Rugikan Nasabah di Bangkalan

Senin, 14 Maret 2022 - 18:36 | 86.76k
Deputi Bisnis PT Pegadaian Syariah Area Madura, Moch Choyin ketika melakukan inspeksi mendadak ke Pegadaian Syariah Cabang Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Deputi Bisnis PT Pegadaian Syariah Area Madura, Moch Choyin ketika melakukan inspeksi mendadak ke Pegadaian Syariah Cabang Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – PT Pegadaian Syariah Cabang Blega, memastikan kasus dua oknum pegawai Unit Kwanyar berinisial S (35) dan DL (52) yang memalsukan agunan emas tidak merugikan nasabah di Kabupaten Bangkalan.

"Yang perlu kita luruskan adalah barang jaminan yang diganti emas palsu bukan milik nasabah," tegas Deputi Bisnis PT Pegadaian Syariah Area Madura, Moch Choyin, (14/3/2022).

Advertisement

Akan tetapi, kata dia, jaminan emas asli yang diganti barang palsu tersebut merupakan agunan atas nama pegawai S ataupun barang milik S yang digadaikan atas nama orang lain.

"Emas asli itu kemudian digadaikan lagi sama pegawai S. Ada yang atas nama sendiri, dan ada juga atas nama tetangganya. Proses transaksi tetap sesuai prosedur di bawah pengawasan pegawai DL sebagai atasan. Modus seperti ini dilakukan secara berulang-ulang," papar Choyin.

Setelah kasus ini terbongkar, lanjutnya, semua transaksi maupun barang jaminan emas di Pegadaian Syariah Unit Kwanyar dihitung dan ditaksir kembali. Hasilnya, tidak ada barang jaminan milik nasabah lain yang dipalsukan pegawai S.

"Kami tidak menginginkan nama baik pegadaian syariah yang sudah berumur 121 tahun tercoreng gara-gara oknum," jelasnya.

Kepala Pegadaian Syariah Cabang Blega, Mohammad Agus Syamsuri menambahkan, semua agunan milik nasabah Unit Kwanyar tetap ada dan aman karena tidak ada satupun yang ditukar dengan emas palsu.

"Kami harap kepada seluruh nasabah dan masyarakat yang ingin bekerjasama dengan pegadaian syariah tidak perlu khawatir," tandasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan dua pegawai Pegadaian Syariah Cabang Blega, karena terbukti melakukan transaksi fiktif berupa pemalsuan barang agunan emas.

Kedua pegawai itu berinisial DL (52) sebagai kepala unit dan S (35) sebagai pengelola barang agunan di unit Pegadaian Syariah, Kwanyar. Mereka ditahan pada Jumat, 11 Maret 2022.

Kasus korupsi itu terungkap setelah PT Pegadaian Syariah melakukan pemeriksaan keuangan internal. Dari situ perusahaan menemukan 144 kali transaksi fiktif yang terjadi tahun 2019 hingga akhir 2021.

Akibat ulah dua oknum pegawai tersebut, PT Pegadaian Syariah Unit Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan mengalami kerugian materi sebesar Rp600 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES