LPS Targetkan 100 Persen Bank Umum Unduh Aplikasi SCV Tahun Ini

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong perbankan umum agar segera mengimplementasikan Single Customer View (SCV).
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, laporan SCV bertujuan mempercepat proses pembayaran klaim oleh LPS.
Advertisement
"Saat ini SCV baru diterapkan kepada bank umum saja," kata Dimas saat menggelar media gathering di Hotel JW Marriott Surabaya, Rabu (30/3/2022).
Alasan penerapan SCV kepada bank umum adalah nilai simpanan atau jumlah rekening lembaga keuangan tersebut sangat besar.
"Padahal LPS itu kalau berdasarkan ketentuan di International Assosciation of Deposit Insurers (IADI) ketentuan LPS dunia, itu best practices nya tujuh hari kerja sudah dibayar semuanya. Padahal LPS ada 90 hari kan dan LPS ada proses rekonsiliasi dan verifikasi," jelas dia.
Dimas mengatakan, SCV menerapkan rekonsiliasi dan verifikasi seolah-olah di awal.
Saat ini LPS juga sudah mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Aplikasi tersebut dihadirkan untuk membantu nasabah dalam mengetahui apakah syarat penjaminan simpanan telah terpenuhi.
Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan, dan di mana saja melalui website resmi LPS di www.lps.go.id.
Adapun syarat penjaminan tersebut dikenal sebagai 3T, yang mencakup Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
"Jadi bank diminta untuk mengidentifikasi nilai simpanan, jumlah simpanan masing-masing nasabah berdasarkan 3T tadi. Dia sudah bisa langsung bikin laporan," kata Dimas menambahkan.
"Ketika bank bermasalah, LPS tinggal melakukan pembayaran berdasarkan data itu," imbuhnya.
LPS juga akan rutin melakukan pemeriksaan setiap tahun. Laporan tersebut langsung masuk ke dalam aplikasi SCV.
Sejumlah bank umum telah mengunduh aplikasi ini sejak diperkenalkan pertengahan Maret kemarin.
Namun ia menargetkan tahun ini 100 persen bank umum dapat mengunduh SCV. Sehingga ketika bank dicabut izin usahanya, LPS langsung membayar jaminan hanya dalam tujuh hari kerja.
"Kalau (jumlah, red) pastinya saya nggak tahu ya, tapi bank itu sudah mulai melakukan pelaporan SCV tersebut. Kan nanti kita uji nih, bank-bank mana yang laporannya udah tepat. Nanti yang belum tepat kita ajarin lagi," beber Dimas.
Dia menegaskan, sasaran SCV sementara ini memang hanya bank umum dan belum menyasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena jumlah BPR di Indonesia sangat banyak dan berada di pelosok.
"Karena banyak, ada di pelosok dan juga masalah digital. Jadi sistem banknya sendiri kan juga nggak seragam," ujarnya.
Dimas juga berencana melakukan kajian apakah LPS perlu membuat aplikasi yang ditanamkan di BPR. "Nah itu sedang kami kaji. Baru kajian. Tapi kalau bank umum udah jadi aplikasi," tandasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |