Ekonomi

Masyarakat Cirebon Bisa Melakukan Penukaran Uang TE 2022 Melalui Aplikasi Pintar

Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:35 | 100.73k
Tujuh pecahan Uang Baru Tahun Emisi 2022 yang telah diluncurkan, (foto. Muslimin/TIMES Indonesia)
Tujuh pecahan Uang Baru Tahun Emisi 2022 yang telah diluncurkan, (foto. Muslimin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBON – Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI ke-77, 17. 

Advertisement

Adapun Uang TE 2022 yang diluncurkan terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Cirebon, Hestu Wibowo menjelaskan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. 

"Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik," jelas Hestu usai peluncuran Uang TE 2022 di Kantor BI Cirebon, Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon, Kamis (18/8/2022). 

Inovasi ini dimaksudkan, lanjut Hestu, agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Sehingga, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang," tambah Hestu. 

Dirinya mengatakan, pengeluaran Uang TE 2022 ini, tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Menurutnya, seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. 

"Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," kata Hestu. 

Masih dikatakan Hestu, masyarakat sudah dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dengan menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. 

"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022," pungkas Hestu. 

Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi berharap dengan uang kertas baru dapat meningkatkan pemahaman, kecintaan dan kebanggan masyarakat terhadap rupiah.

“Karena rupiah merupakan jati diri dan bukti kedaulatan bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Dengan peluncuran Uang rupiah TE 2022 ini, Agus berharap dapat mendukung program yang tengah digencarkan oleh Bank Indonesia saat ini. Yaitu gerakan Cinta, Bangga dan Paham (CBP) terhadap rupiah. 

"Sebagai bentuk kecintaan dan kebanggaan terhadap rupiah, kami meminta kepada masyarakat untuk memperlakukan uang rupiah yang dimiliki dengan baik. Mulai dari tidak mencoret, tidak melipat maupun tidak menstaples uang yang dimiliki," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES