Ekonomi

Produk UMKM di Pangandaran Rentan Ditiru Karena Belum Terdaftar di HAKI

Kamis, 22 September 2022 - 21:19 | 39.44k
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian Pangandaran Tedi Garnida sedang melakukan rapat bersama Kepala Bidang Perdagangan. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian Pangandaran Tedi Garnida sedang melakukan rapat bersama Kepala Bidang Perdagangan. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Produk hasil pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran rentan ditiru lantaran belum terdaftar di HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian Tedi Garnida mengatakan, produk hasil UMKM di Kabupaten Pangandaran yang terdaftar di HAKI masih sedikit.

Padahal mendaftarkan HAKI atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM, termasuk UMKM di Kabupaten Pangandaran

"Merek itu penting bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion," kata Tedi, Kamis (22/9/2022) terkait pentingnya mendaftarkan HAKI bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran

Apabila produk sudah terdaftar di HAKI penyalahgunaan merek oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab akan terminimalisir.

Manfaat produk UMKM terdaftar di HAKI juga bakal memperkuat kepercayaan konsumen dan publik atas produk yang dimiliki.

Langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar HAKI pelaku UMKM mengajukan permohonan SKPD.

"Setelah permohonan dilakukan persyaratan data pendaftaran akan diperiksa langsung," tambah Tedi.

Data yang diperlukan di antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi NPWP dan KTP, Nama dan Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan melampirkan sertifikat register UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Persyaratan yang dinyatakan lengkap, akan diajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan hak merek, hingga diproses langsung oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM.

"Apabila persyaratan tidak terpenuhi, pelaku UMKM harus memperbaiki permohonan," jelas Tedi.

Pendaftaran HAKI bisa dilakukan secara mandiri atau lewat SKPD. Produk yang sudah didaftarkan diantaranya produk teh, produk abon jambal roti, abon sapi, olahan pisang, olahan minuman honje.Sementara yang baru didaftarkan diantaranya produk kopra, makanan ringan.

"Saat ini belum ada makanan khas Pangandaran yang terdaftar di HAKI seperti Pindang Gunung, itu bisa didaftarkan dan jika oleh perorangan memang mahal," tuturnya.

Pangandaran memang memiliki makanan khas seperti pindang gunung, jambal roti dan gula semut.

"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki produk makanan atau minuman khas segera dipatenkan supaya tidak dibajak dan produk terlindungi," tuturnya.

Kendala pelaku UMKM untuk mendapat legal formal produk menjadi persoalan klasik. Beberapa legal formal produk UMKM terdiri dari PIRT, BPOM dan Sertifikat Halal.

Upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pangandaran dengan mengusulkan anggaran Rp1 Miliar melalui APBD. Tujuannya jika ada pelaku UMKM yang akan mengurus legal formal bisa diperingan melalui anggaran tersebut.

Berdasarkan data pada pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran tercatat 10.882, sedangkan yang sudah memiliki PIRT sebanyak 337, dengan jumlah produk sebanyak 497 produk.

Cara Pendaftaran HAKI

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi/kreasi intelektual secara ekonomis. Berikut ini beberapa cara mendaftar HAKI yang bisa dilakukan oleh pelaku UMKM. 

  1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
  2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia;
  3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar; atau
  4. Jika ingin mendaftarkan mandiri bisa dilakukan secara online, dapat melihat di http://www.dgip.go.id/. Pemohon HAKI dapat melihat di web Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES