Ekonomi

Layanan e-VoA Permudah Investor Asing Masuk Indonesia

Kamis, 10 November 2022 - 19:50 | 23.60k
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai peresmian e-VoA di Nusa Dua Bali. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai peresmian e-VoA di Nusa Dua Bali. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BALI – Pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) diharapkan dapat mempermudah investor asing untuk masuk Indonesia. Layanan e-VOA merupakan suatu kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20.

Pelayanan e-VoA diresmikan di Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/11/2022). Hadir dalam kesempatan ini Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Luhut mengatakan, e-VoA menjadi sebuah terobosan dalam memudahkan investasi asing untuk masuk ke Indonesia. “Ini menjadi awal yang baik yang perlu disempurnakan. Imigrasi menjadi wajah Indonesia. Dunia sedang melihat Indonesia dengan cara yang berbeda karena sedang terjadi transformasi yang luar biasa di sini," ungkap Luhut.

Warga Negara Asing dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi form permohonan, mereka dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya Orang Asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara-negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman.

Selanjutnya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Yunani.

Ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, yaitu: Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado;Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; Yogyakarta, Yogyakarta.

Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi. Di antaranya adalah: Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dengan e-VoA, orang asing dimudahkan dalam hal pengajuan pra kedatangan serta pembayaran. E-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia. Efisiensi layanan keimigrasian ini menjadi insentif yang berdampak positif terhadap roda perekonomian negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES