Setahun Stagnan, UMK Kabupaten Probolinggo Diusulkan Naik

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2023, diusulkan naik sebesar 7,74 persen dari UMK 2022. Kenaikan itu setara dengan Rp 197.571,72, sehingga UMK 2023 akan menjadi Rp 2.750.837,67.
Kenaikan UMK 2023 itu merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo, yang terdiri dari unsur pemerintah setempat dan unsur non PNS.
Advertisement
Unsur pemerintah terdiri dari Disnaker, Bapelitbangda, Bakesbangpol, Badan Pusat Statistik atau BPS, Bagian Hukum, dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan dari unsur non PNS terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Universitas Panca Marga atau UPM Probolinggo, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum atau STIH Zaha Genggong.
Sebelum ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2023 ini akan dimintakan persetujuan kepada Wakil Bupati atau Wabup.
Selanjutnya, Wabup Probolinggo akan menyampaikannya ke Gubernur Jatim paling lambat pada 28 November 2022, untuk ditetapkan bersama 37 kabupaten/kota lainnya se-Jawa Timur.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani mengatakan, metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo sebesar 3,35 persen, dan inflasi provinsi sebesar 6,8 persen melalui Kemenaker dari data BPS.
“Kami berharap perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran terbuka tahun 2021 di angka 31.000 dari 682.000 jumlah angkatan kerja sesuai data dari BPS Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati berharap, usulan kenaikkan UMK 2023 dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup pekerja.
“Serta lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan. Dengan adanya motivasi pekerja yang meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya,” harapnya.
Mimik menerangkan, indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK tahun 2023 di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, serta angka pengangguran.
“Setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2023,” terangnya.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Probolinggo, besaran UMK Kabupaten Probolinggo pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 2.042.900,06. Kemudian naik menjadi Rp 2.306.944,93 pada tahun 2019.
Saat Pandemi Covid 19 melanda di tahun 2020, UMK di Kabupaten Probolinggo tercatat sebesar Rp 2.503.265,94. Kemudian naik menjadi Rp 2.553.265,95 pada tahun 2021.
Pada tahun 2022, UMK Kabupaten Probolinggo tak mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2021. Sama seperti UMK Kabupaten Jember, Malang, Jombang, dan UMK Kabupaten Pacitan pada tahun yang sama.
Pada tahun 2022, UMK Kabupaten Probolinggo tetap bertahan di angka Rp 2.553.265,95 berdasarkan data BPS kabupaten setempat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sholihin Nur |