Ekonomi

Dukung Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Pengamat: Banyak Mudharatnya

Rabu, 28 Desember 2022 - 10:11 | 103.47k
Ilustrasi - pemerintah larang penjualan rokok eceran. (FOTO: TIMES Indonesia)
Ilustrasi - pemerintah larang penjualan rokok eceran. (FOTO: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ahli psikologi ekonomi dari College of Asean Studies, Guangxi University for Nationalities, Prof. Roy Darmawan mengatakan, masyarakat patut memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Jokowi (Joko Widodo) melarang penjualan rokok batangan. Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pelarangan Menjual Rokok Eceran.

"Sepatutnya konsumsi rokok di masyarakat seyogyanya bisa ditekan karena banyak kerugian atau mudharatnya," katanya kepada TIMES Indonesia, Rabu (28/12/2022).

Advertisement

Kepres soal rokok batangan tersebut, kata dia, merupakan salah satu ikhtiar dan perlu dicari alternatif untuk membantu masyarakat untuk menurunkan atau bahkan berhenti merokok. Bahkan, lanjut dia, pemerintah harus mencari tahu penyebab kendala yang terjadi di masyarakat yang masih suka mengkonsumsi rokok tersebut.

"Sumber penerimaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui cukai rokok sangat besar setiap tahunnya, diharapkan bagi  pemerintah lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber-sumber lain untuk menutupi anggaran APBN sehingga pelarangan penjualan rokok dapat optimal tanpa harus mengandalkan penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT)," jelasnya.

Prof Roy juga menegaskan, adanya pelarangan menjual rokok batangan itu tidak berdampak negatif pada ekonomi nasional. "Hanya kita tak terlalu berani melarang rokok sama sekali atau menerapkan cukai yang luar biasa tinggi karena pertimbangan-pertimbangan pemasukan dan ketersediaan lapangan kerja dan lain-lain," katanya.

Ia juga menyampaikan, selain upaya pembatasan konsumsi rokok, pemerintah perlu upaya yang lebih kuat dan strategis dalam melakukan moral suasion. "Upaya dukungan terapi kecanduan merokok, yang ini juga sangat tinggi impactnya bila dilakukan dengan strategis dan konsisten. Padahal upaya untuk menekan konsumsi rokok yang paling efektif adalah larangan total, dan termasuk larangan iklan rokok," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan, pelarangan penjualan rokok batangan atau eceran adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Negara di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) kemarin.

"Kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Presiden Jokowi kepada wartawan. Ia mengatakan, di beberapa negara justru saat ini sudah ada pelarangan rokok. "Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak (boleh)," ujarnya.

Keppres Larangan Penjualan Rokok Batangan

Diberitakan media ini sebelumnya, pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok eceran. Hal tersebut diketahui dari Kepres Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menjadi lampiran dari dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam lampiran Keputusan Presiden, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Terdapat tujuh pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok materi yang diprakarsai oleh Kemenkes. Selain pelarangan tersebut, disebutkan juga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. 

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan didasari oleh pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Berikut tujuh pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menjadi lampiran dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Uji Publik Revisi PP No 109 Tahun 2012 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga telah melakukan uji publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Contohnya, Kemenko PMK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan telah menggelar Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 di Gedung Herritage pada Rabu (27/7/2022) lalu. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan bahwa kegiatan uji publik ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam memberikan masukan kepada Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut.

“Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya. 

Muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau. 

Lebih lanjut, Deputi Agus juga berharap Peraturan yang baru nanti dapat berlaku adil bagi semua kalangan sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang. 

“Dengan adanya Uji Publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES