Ekonomi

LPS: Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas Naik 25 Bps

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:31 | 53.67k
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS. (Foto: LPS for TIMES Indonesia)
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS. (Foto: LPS for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan kenaikan suku bunga penjaminan simpanan 25 bps untuk rupiah di bank umum, BPR, dan valuta asing (valas) di bank umum.

Kenaikan tersebut menjadikan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25%, simpanan valas sebesar 2,25% dan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) 6,75%.

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2023.

“Kenaikan ini sebagai respons naiknya tingkat bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (The Fed) dan dengan pertimbangan berbagai hal,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/2/2023).

Purbaya menyebutkan, pertimbangan LPS dalam menetapkan kenaikkan tersebut antara lain didasarkan arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Selain itu, lanjut dia, pertimbangan LPS lainnya adalah ruang untuk persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana,  faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta  mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Purbaya menyampaikan bahwa kondisi perbankan tercatat cukup baik dan sehat. Likuiditas berdasarkan AL/DPK mencapai 29,13% dan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 8,03%.

Ia menambahkan, kredit perbankan tercatat tumbuh 10% sepanjang Januari 2023. Sementara, rasio NPL per Januari 2023 berada dalam level terkendali sebesar 2,9%, sejalan dengan loan at risk menurun 14,52%.

Terkait dengan tren bunga deposito, LPS melihat baik rupiah dan valas terus meningkat. Hal ini sejalan dengan sentimen kenaikan suku bunga The Fed yang masih berlanjut dan akan lebih agresif.

“Tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan LPS,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS.

Karena itu, LPS menghimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES