Advertisement
Ekonomi

Keluh Kesah Pedagang Baju Thrift Impor di Bondowoso

Pemerintah melarang penjualan baju thrift atau pakaian bekas impor. Hal ini menjadi keluhan pengusaha di Bondowoso. ...

TIMES Indonesia,
Keluh Kesah Pedagang Baju Thrift Impor di Bondowoso
Pedagang pakaian thrift impor di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

BONDOWOSO Pemerintah melarang penjualan baju thrift atau pakaian bekas impor. Hal ini menjadi keluhan pengusaha di Bondowoso.

Padahal di Bulan Ramadan seperti saat ini, bisa menjadi momen meraup keuntungan yang lebih besar. Namun pedagang di Bondowoso tidak diperbolehkan berjualan di stan yang disediakan pemerintah. Misalnya Bazar Ramadan.

Advertisement

Seorang penjual pakaian thrift impor, Istighfarini mengatakan, bahwa dirinya sudah membeli stok cukup banyak menjelang Ramadan.

Namun nyatanya pemerintah melarang penjualan thrift impor. Meskipun kabar terbaru, boleh dijual sampai stok habis.

Dia juga memaparkan, usaha pakaian bekas impor memang sangat menjanjikan.  Dirinya menyayangkan adanya larangan dari pemerintah, terkait penjualan barang tersebut. 

“Pakaiannya bagus, murah dan branded. Ini cocok untuk warga menengah ke bawah yang ingin tampil dengan baju bermerek," kata dia, Selasa (4/4/2023).

Terkait kabar baju bekas yang disebut menyebarkan penyakit. Dia menyebut dirinya sudah mencuci dulu barang dagangannya tersebut. Dirinya memastikan aman digunakan oleh siapapun. Bahkan selama ini, menurutnya belum ada yang mengeluh ketika memakai pakaian thrift. 

Advertisement

“Kami pastikan dulu memang keberaihannya, sebelum dijual kepada masyarakat,” jelas dia.

Menurutnya, adanya pelarangan tersebut membuat usaha baju bekas miliknya atau rekan-rekannya yang lain terancam tutup.

Sementara itum Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso, Totok Haryanto mengatakan, memang pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor. Salah satu alasannya untuk menepis anggapan bahwa Indonesia adalah negara penampung sampah. 

“Baju bekas notabennya diklasifikasikan sebagai sampah,” katanya.

Selain itu, pemerintah melarang karena alasan kesehatan dan kebersihan. Sebab tidak menutup kemungkinan, baju yang didatangkan dari luar negeri mengandung penyakit atau virus yang masih menempel.

Oleh karena itu kata dia, pemerintah khawatir virus tersebut menular kepada pemakainya. 

“Ini bisa membahayakan masyarakat, tapi kadang kan tidak tahu,” katanya.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa melarang secara sepihak. Artinya, penjualan thrift secara pribadi masih diperbolehkan.

Dirinya tak memungkiri bahwa bisnis pakaian thrift impor memang menjanjikan. Yakni tanpa modal banyak, hanya membutuhkan ketelatenan dan membersihkan pakaian tersebut. “Murah dan banyak diminati oleh masyarakat,” jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia