Pelaku Bisnis Thrifting di Kota Malang Diimbau Habiskan Stok

TIMESINDONESIA, MALANG – Persoalan bisnis pakaian impor bekas nampaknya semakin pelik setelah dilarang peredarannya oleh pemerintah pusat. Di Kota Malang sendiri, melalui Diskopindag Kota Malang telah melakukan pendataan terhadap para pelaku bisnis thrifting tersebut.
"Kita cek dan kontrol titiknya. Ini ada sekitar 15 titik yang kita pantau, terbanyak ada di sekitaran Sukun," ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Selasa (4/4/2023).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Eko Sya ini menyebutkan bahwa tak bisa dipungkiri sebagian besar pelaku bisnis Thrifting di Kota Malang ini merupakan UMKM kecil.
Maka, ia merasa tak berdaya jika harus melarang penjualan secara serentak setelah adanya imbauan dari pemerintah pusat.
"Artinya secara modal mereka kan kecil ya. Jadi ya hanya kita lakukan pendataan saja," ungkapnya.
Untuk yang dilarang, yakni soal pengiriman barang bekas impor antar negara melalui jalur laut secara ilegal. Hal tersebut, kata Eko, sudah ditangani oleh pemerintah pusat beserta aparat keamanan.
Untuk pelaku bisnis di Kota Malang, Eko hanya ingin para pebisnis Thrifting bisa segera menghabiskan stok lama dan mengecek barang dari segi kebersihan dan kesehatannya.
"Ya habiskan stok lama. Kami imbau juga tolong kalau ada yang tersisa cek kesehatannya. Mungkin bisa di cuci gitu untuk menghilangkan penyakit," tuturnya.
Kemungkinan, kata Eko, para pelaku bisnis Thrifting di Kota Malang setelah menghabiskan stok nantinya akan beralih usaha lain yang tak merugikan negara, seperti bisnis pakaian impor ini.
"Kita gak melakukan eksekusi yang kencang. Ya mereka akan menghabiskan stok dulu, setelah itu mungkin ya usaha yang lain mereka," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |