Mahfud MD Resmikan Satgas Supervisi TPPU, Usut Transaksi Rp349 Triliun Kemenkeu

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam RI Mahfud MD resmi membentuk Satgas Supervisi TPPU untuk menelusuri transaksi janggal di Kementerian Keuangan RI dengan agregat Rp349 Triliun.
Mahfud MD mengatakan Satgas yang dinamai dengan Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disepakati seluruh anggota Komite TPPU.
Advertisement
"Bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ucap Mahfud, Rabu (3/5/2023).
TPPU ini berisikan tim pengarah, tim pelaksana dan kelompk kerja. Tim pengarah terdiri dari pimpina Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.
Tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.
Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.
"Ini kan kasus di kemenkeu kenapa yang masuk pemeriksannya kemenkeu? Ya memng menurut hukum penyidik masalah perpajakan dan bea cukai itu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai jadi enggak bisa dikeluarkan," kata Mahfud.
Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan.
Sebanyak 12 tenaga ahli itu adalah Yunus Husein, M Yusuf, Rimawan Pradityo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widyoko, Faisal Basri, Mutia Yani Rachman, Achmad Santosa, dan Ningrum Natasya.
"Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangangi dugaan TPPU, tapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan UU maka dia tidak langsung masuk ke kasus tapi beri masukan," ucapnya.
"Ini sudah dibicrakan antara Kemenko Polhukam, Kemenkeu, dan PPATK setelah lebaran dan ini hasilnya sudah saya umumkan," tegas Mahfud.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |