Ekonomi

DPR Soroti Kebijakan Impor Bawang Putih, Ombudsman Dorong Kemendag Transparan

Kamis, 08 Juni 2023 - 18:20 | 138.44k
Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika (Foto: dok Ombudsman RI)
Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika (Foto: dok Ombudsman RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengingatkan Kementerian Keuangan agar menjalankan kebijakan impor sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Khususnya terkait kebijakan impor bawang putih yang belakangan mendapatkan sorotan publik. 

Kementerian Perdagangan juga disebutkan dia tidak boleh mengistimewakan importir dalam urusan perizinan. Namun demikian, jika ada importir yang memang memenuhi syarat maka harus diberikan izin. Bukan kemudian sudah memenuhi syarat, namun tidak diberikan izin.

Advertisement

"Itu kan kongkalingkong namanya. Itu tidak boleh. Oleh karena itu, harus ada pemerataan terhadap mereka yang sudah mendapatkan izin impor, ya diberikan lah," ujar Firman kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

"Kalau memang ada kokalingkong, ya harus ditindak lah karena tidak fair. Misalnya importir yang sudah mengajukan izin tapi izinnya tidak dikeluarkan. Lalu, ada misalnya importir izin khusus dipersulit, maka yang importir khusus ini harus mengambil dari importir umum, ini tidak fair," sambungnya.

Senada, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di gedung DPR RI, Senayan, Selasa 6 Juni 2023, membeberkan sejumlah data terkait importasi bawang putih. 

Kata Anam, dari 163 izin RIPH yang dikeluarkan pada Februari, tapi sampai hari ini yang baru dikeluarkan 35. Alasannya, karena importir yang ingin mendapatkan izin harus membayar per kilo dari izin yang ingin dikeluarkan.

"Kalau kita total dalam 1 tahun ada 500 ribu impor bawang putih, maka ada Rp1,5 triliun uang yang dinikmati mafia impor bawang putih," jelasnya.

Di sisi lain, Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika mewanti-wanti agar kasus impor bawang putih ini harus transparan. Jika tidak, Ombudsman akan melakukan investigasi.

Hal itu menyusul sorotan publik, dimana diduga ada permainan mafia dalam proses perizinan impornya. Bahkan, kabarnya ada dugaan kongkalingkong itu sudah tersebar ke Senayan dan Ombudsman. 

Dikatakan Yeka, Ombudsman sedang mengawasi kebijakan impor bawang putih karena didasari kasus sebelumnya. Kalau dilihat dari jejak digital sekitar tahun lalu, ada penahanan holtikultura oleh Kementan akibat tidak adanya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Belajar dari situ memang ada dugaan kuat praktik impor lainnya diduga tidak memenuhi prinsip good governance, akuntable, dan transparan. Intinya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan prosedurnya tidak jelas," ujar Yeka.

Untuk menelusuri kecurigaan prosedur yang tak jelas dalam impor bawang putih ini, Ombdusman sudah meminta data-data awal ke Kemendag dan Kementan terkait data penerima impor 5 tahun terakhir dan data penerima RIPH dari Kementan.

Namun, dua Kementerian ini belum memberikan datanya ke Ombudsman, sehingga Ombdusman mengumpulkan informasi dari masyarakat untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

"Ombudsman akan melakukan investigasi terkait tata kelola dalam pelayanan dalam pemberian izin impor baik Kemendag dan Kementan," kata Yeka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES