Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gaji Golongan IIIa di Tahun Depan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Impian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menggiurkan. Gaji dan tunjangannya yang stabil serta jaminan hari tua menjadikan profesi ini pilihan banyak lulusan, termasuk sarjana, dokter, pasca sarjana, hingga spesialis. Lulusan-lulusan ini akan masuk dalam golongan IIIa.
Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam pidato RUU RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023. Kenaikan ini, yang akan diberlakukan tahun depan, mencapai 8% dari besaran gaji sebelumnya yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Advertisement
Berdasarkan peraturan ini, yang merupakan revisi ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji PNS, gaji pokok bagi lulusan sarjana golongan IIIa berkisar dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Apabila dikalkulasikan secara kasar, kenaikan gaji sebesar 8% pada tahun depan akan membawa gaji golongan IIIa berkisar antara Rp 2.785.752 hingga Rp 4.575.312.
Namun, angka-angka ini hanya mencakup gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan yang bisa didapatkan.
PNS juga memiliki peluang untuk meningkatkan karier melalui kenaikan pangkat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
-
Pekerjaan Membutuhkan Keahlian: Yang bersangkutan harus mendapat tugas atau jabatan yang memerlukan keahlian dari pendidikannya.
-
Setahun dalam Pangkat: Minimal telah setahun dalam pangkat yang sama.
-
Penilaian Pekerjaan: Setiap aspek penilaian pelaksanaan pekerjaan minimal bernilai baik.
Gaji PNS Naik 8 Persen
Berikut ini adalah daftar gaji PNS golongan IIIa setelah mengalami kenaikan 8% tahun depan:
- Gaji PNS Lulusan Sarjana
- Rp 2.785.752
- Rp 2.872.800
- Rp 2.964.060
- Rp 3.057.372
- Rp 3.153.600
- Rp 3.252.960
- Rp 3.355.452
- Rp 3.461.076
- Rp 3.570.156
- Rp 3.682.584
- Rp 3.798.576
- Rp 3.918.132
- Rp 4.041.576
- Rp 4.168.908
- Rp 4.300.128
- Rp 4.435.560
- Rp 4.575.312
Demikianlah daftar gaji PNS golongan IIIa. Angka-angka yang disebutkan hanya merujuk pada gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan yang akan ditentukan oleh instansi tempat PNS bekerja. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |