LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan Bertahan di Level 4,25 Persen

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024 menjadi 4,25 persen untuk bank umum, 2,25 persen untuk valas, dan 6,75 persen untuk BPR.
“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Advertisement
Purbaya mengatakan, keputusan untuk mempertahankan TBP ini dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan, serta kondisi likuiditas dan tren suku bunga pinjaman.
“Faktor pertimbangan lain mempertahankan TBP Rupiah maupun valas adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan,” kata Purbaya.
Faktor lainnya, lanjut Purbaya, adalah memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan menjaga sinergi kebijakan lintas sektoran untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.
“Tingkat Bunga Penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” kata Purbaya.
LPS mengimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Adapun LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
Terkait perkembangan industri perbankan, Purbaya mengatakan, LPS mencatat berbagai pencapaian positif. Stabilitas perbankan terjaga dengan baik dari segi modal, likuiditas, dan kinerja intermediasi. Rasio permodalan industri (KPMM) tetap stabil di 27,46 persen hingga Juli 2023, sementara rasio AL/DPK (Aktiva Lancar/Dana Pihak Ketiga) tetap di 26,49 persen hingga Agustus 2023.
Di samping itu, fungsi intermediasi perbankan terus meningkat. Pada Agustus 2023, pertumbuhan penyaluran kredit mencapai 9,06 persen secara tahunan, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sekitar 6,24 persen secara tahunan.
LPS juga aktif memantau suku bunga simpanan perbankan nasional dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Terdapat peningkatan suku bunga pasar simpanan (SBP) Rupiah sebesar 5 basis poin (bps) menjadi 3,29 persen sejak Mei 2023. Hal ini mencerminkan adaptasi perbankan terhadap kebijakan moneter yang diterapkan oleh Bank Indonesia dan bank sentral global.
Sementara itu, suku bunga SBP simpanan valas mengalami kenaikan sebesar 25 bps sejak Mei 2023, mencapai 1,86 persen. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga global, khususnya dari Federal Reserve (Fed), yang berpotensi tetap tinggi. Meskipun begitu, kondisi likuiditas valuta asing perbankan tetap terjaga, sehingga kenaikan suku bunga valas lebih terkendali.
Informasi tambahan, hingga Agustus 2023, sekitar 99,94 persen rekening nasabah bank umum dan 99,98 persen rekening BPR/BPRS memiliki jaminan untuk seluruh simpanannya (hingga Rp2 miliar). Langkah ini memperkuat kepercayaan dalam sistem perbankan.
Penting untuk diingat bahwa LPS tetap fokus pada pemantauan dan kebijakan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |