UMP Jawa Timur Segera Ditetapkan, Kota Probolinggo Tunggu Kepastian Pemprov

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur akan segera diumumkan. Bahkan, informasinya penetapan UMP akan dilakukan pada 21 November 2023 mendatang. Namun, untuk Kota dan Kabupaten Probolinggo sendiri, masih menunggu kepastian dari Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyatakan UMP tahun 2024 akan segera diumumkan pada 21 November 2023 mendatang dengan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Advertisement
Menurutnya, UMP di setiap provinsi bervariasi tergantung pada kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Di Provinsi Jawa Timur, UMP pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.040.244. Sementara itu, Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Jawa Timur adalah Kota Surabaya, yakni sebesar Rp 4.525.479.
Sementara itu, di Kota Probolinggo sendiri, UMK pada tahun 2023 sebesar Rp 2.576.240, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 2.376.240.
Kemudian, di Kabupaten Probolinggo, UMK pada tahun 2023 mencapai Rp 2.753.265, yang tentu saja lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 2.553.265.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menjelaskan perubahan untuk UMK pada tahun 2024 masih menunggu penetapan UMP terlebih dahulu. Hal ini disebabkan UMK tidak boleh lebih tinggi dari UMP Provinsi.
"Biasanya, di akhir November, akan ada surat dari Pemprov terkait rapat-rapat pembahasan UMK," kata Budiono.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KSPSI Kota Probolinggo, Donal Finalio Boy. Menurutnya, hingga Kamis (9/11/2023), belum ada Surat Keputusan dari Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, baik kota maupun kabupaten masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi.
"Jadi kita menunggu rumusannya dari provinsi, baru kita bahas untuk menjadi usulan Jatim," tutup Donal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Rizal Dani |